KLATEN (SUARABARU.ID) – Seorang mantan karyawan BUMN ditangkap polisi karena diduga menjual 22 mobil hasil rental dan menggunakan uangnya untuk kepentingan pribadi.
DSA (31) warga Gombang Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten, diduga melakukan penipuan atau penggelapan 22 unit mobil bernilai miliaran rupiah, kini harus mendekam di Polres Klaten.
“Kepada DSA dipersangkakan melanggar pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Bali,” kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta didampingi KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto, Jumat (5/8/2022).
KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto membeberkan, tindak penipuan dana atau penggelapan yang dilakukan tersangka terungkap berkat laporan Agung Nugroho (41) warga Gadungan Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten.
Pelapor menyebutkan, pada 26 Januari 2022 membeli mobil AD 8515 PM yang ditawarkan DSA melalui WA dengan harga yang disepakati Rp 250 juta. Belakangan diketahui mobil bersangkutan merupakan hasil rental dari wilayah Boyolali.