blank
SPBU 44.50502, di Jalan Diponegoro, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yang menyatakan tidak benar menjadi tempat "pengangsu" mafia minyak solar bersubsidi seperti di pemberitaan media online. Foto : Dok Absa.

UNGARAN (SUARABARU.ID) Pemberitaan mafia minyak yang di muat di media online beberapa hari lalu, yang menyebut SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 44.50502, yang berada di Jalan Diponegoro, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang menjadi tempat “pengangsu” mafia minyak solar bersubsidi, dinyatakan tidak benar oleh Manajer Pengelola SPBU, Agung Nugroho.

Karena menurutnya, para petugas operator di SPBU 44.50502 yang dipimpinnya, sudah sesuai prosedur yang diterapkan dan diatur oleh PT Pertamina. Selain itu, Sales Branc Manajer (SBM) Pertamina, juga sudah melakukan pemantauan dan pengecekan di lapangan, sudah dinyatakan tidak masalah dan sudah sesuai prosedur, tidak melanggar hukum.

“Waktu itu Selasa (2/8/2022) sekitar jam 22.00 WIB, petugas SBM Pertamina datang ke SPBU kami untuk melakukan pengecekan. Saya tunjukkan bukti-bukti system kerja di tempat kami, cctv-nya juga sudah kami tunjukkan. Dan Pak Agung (SBM Pertamina), saat itu menyatakan sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah dalam pelayanan penjualan. Tidak menyalahi aturan yang diterapkan Pertamina,” jelas Agung Nugroho kepada awak media di Ungaran (3/8/2022).

Selain itu, lanjutnya, datang pula pihak SDM Provinsi Jawa Tengah atas perintah oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, untuk melakukan klarifikasi hal tersebut dan pihaknya juga sudah melakukan penjelasan secara terperinci.

Dijelaskan pula oleh Agung, bahwa batasan pengisian maksimal solar subsidi yang diatur Pertamina, untuk mobil pribadi maksimal pengisiannya adalah 60 liter atau sekitar Rp 300 ribuan, sedang untuk angkutan barang pengisian maksimalnya adalah 80 liter atau sekitar Rp 400 ribuan.

“Khusus untuk angkutan mobil besar maksimal pengisian sebanyak 200 liter atau senilai Rp 1,030 juta. Dan saat dilakukan pengecekan oleh SBM Pertamina melalui cctv SPBU, mobil L 300 angkutan barang, yang diindikasikan seperti dalam pemberitaan di media online, saat itu hanya membeli solar bersubsidi sebanyak Rp 200 ribu. Jadi berita itu tidak benar, karena saat pembelian solar tidak menyalahi aturan Pertamina,” tandas manajer yang sudah mengelola dan mengembangkan SPBU 44.50502 selama 4 tahun ini.