blank
SPBU 44.50502, di Jalan Diponegoro, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yang menyatakan tidak benar
menjadi tempat “pengangsu” mafia minyak solar bersubsidi seperti di pemberitaan media online. Foto : Dok Absa.

Agung juga menyayangkan pemberitaan di media online tersebut, yang sama sekali tanpa konfirmasi atau meminta keterangan dirinya atau karyawan lain di SPBU 44.50502, terkait penulisan berita oleh wartawan media online tersebut dan tahu-tahu langsung muncul berita yang menyebutkan SPBU yang dikelolanya, menjual solar subsidi kepada oknum yang diduga pengangsu dengan mobil modifikasi.

Upaya Hukum

Oleh sebab itu, dirinya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan di atasnya untuk melakukan upaya hukum terkait pemberitaan di media online yang tidak benar tersebut, karena diakui oleh Agung, dalam menjalankan usaha, perlunya membangun citra positif pelayanan kepada pelanggan dan itu tidak mudah

“Karena ada foto SPBU dengan menyebutkan nomor SPBU di pemberitaan itu. Dan tidak ada klarifikasi sama sekali, karena kebetulan saat kejadian itu, Saya sampai malam di SPBU. Saya rasanya ga terima dong. Itu harga diri juga kan. Tidak mudah lo membangun imej di masyarakat. Apalagi dengan kasus seperti itu. Wes pokoknya kebangetan,” kata Agung gemas.

Kedepan dirinya berharap, seorang Wartawan dalam menulis berita tidak asal menulis dan mengambil foto lalu dimuat di medianya tanpa konfirmasi ke semua pihak, terkait dengan apa yang telah ditulisnya.

“Ya saya pikir hanya oknum ya. Karena tidak semua Wartawan seperti itu ya. Wartawan pastinya kan ada kode etiknya, njenengan pastinya juga lebih paham. Saya akan menunggu manajemen pimpinan untuk menindaklanjuti kasus itu. Tapi tidak menutup kemungkinan akan diteruskan secara hukum, karena menyangkut nama baik perusahaan,” tegasnya.

Absa