blank
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nigroho Setyawan (tengah) didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Jepara sepanjang tahun 2024 mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Melihat dari data yang dirilis oleh Polres Jepara, di tahun 2023 terdapat 32 kasus sedangkan di tahun 2024 naik menjadi 252 kasus.

blank
Para tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres Jepara.

“Pihak kami (Polres Jepara- red) sepanjang tahun 2024 terus melakukan razia terhadap toko-toko yang menjual miras, serta di event-event hiburan rakyat seperti dangdutan”, ujar Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (31/12/2024) saat memberikan pers release dihadapan media.

“Bukan hanya razia, Polres Jepara bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat juga melakukan pendekatan kepada anak-anak muda tentang bahayanya mengkonsumsi miras. Kita terus melakukan edukasi”, lanjut Kapolres.

Bukan hanya miras, sepanjang tahun 2024 beberapa kasus yang juga menyita perhatian masyarakat Jepara di antaranya adalah penyalahgunaan senjata api, judi online, judi konvensional hingga perdagangan manusia.

Untuk kasus judi onlline pihak Polres Jepara telah mengamankan sepasang kekasih berinisial DY (29) warga Gerobogan, dan kekasihnya AS warga Kudus. Modus yang dilakukan oleh pasangan tersebut adalah mempromosikan situs judi oline di akun instagram milik mereka.

“Kami melakukan penyelidikan setelah mengetahui ada akun di instagram yang aktif mempromosikan judi online dengan cara memposting screeshot akun admin judi online yang berisi testimoni, dan tersangka rutin memposting sehari dua kali”, kata Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui akun instagram tersebut milik DY dan AS. Kemudian petugas dari Polres Jepara segera bertindak dan menangkap pelaku di wilayah Mayong, Kabupaten Jepara.

Terungkap bahwa sepasang kekasih terseut telah mempromosikan situs judi online satu tahun yang lalu dengan mendapatkan bayaran sebesar 450 ribu-500 ribu per 15 hari. Di antara situs-situs judi onlne yang dipromosikan tersangka, Indosultan88, Jejuslot, Akaislot, BVBMAXWIN98.COM, Judi Poso Slot.

Tersangka dikenai pasal 5 Ayat (3) JO Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang No 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHP. Tersangka diancam hukuman pidana 10 Tahun dan atau denda 10 Milyar.

ua