WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Selama Tahun 2024, gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Wonogiri mengalami penurunan 32 persen. Sementara itu, angka kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan 13 persen.
Kepada awak media dan pegiat Media Sosial (Medsos), Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, menyatakan, gangguan Kamtibmas di Tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 32%, atau turun sebanyak 66 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Tahun 2023, tercatat sebanyak 204 kasus, sedangkan Tahun 2024 sebanyak 138 kasus. Dengan tingkat penyelesaian kasus mencapai 71%, yakni dari sebanyak 138 kasus dapat diselesaikan 98 kasus.
Kapolres menyampaikan hal itu dalam konferensi pers akhir Tahun 2024, dengan didampingi Kabag Ops Kompol Agus Syamsudin, Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri, Kasi Humas AKP Anom Prabowo. Juga hadir Kasat Lantas AKP Subroto, Kasat Narkoba AKP Mulyanto dan Kasa Binmas AKP Setiyono bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Wonogiri.
Dalam acara tersebut, dipaparkan capaian kinerja Polres Wonogiri selama Tahun 2024, baik di bidang Kamtibmas termasuk di dalamnya penanganan kasus tindak pidana, hingga penanganan pelanggaran lalu lintas.
Diantara kasus yang ditangani, terdapat 40 laporan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berhasil diselesaikan sebanyak 15 kasus, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 5 laporan dan terselesaikan 2 kasus.
Hal itu terkait pula dengan transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan dokumen surat yang sah. Kasus perjudian sebanyak 9 laporan yang seluruhnya berhasil dituntaskan, serta satu kasus pembunuhan yang juga telah diselesaikan.
Perda Miras
Dalam penanganan pelanggaran ringan (tipiring), khususnya terkait minuman keras (Miras), berhasil mengamankan sebanyak 614 botol barang bukti Miras. Untuk kasus narkoba, dapat diungkap sebanyak 25 kasus yang melibatkan 36 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 39,81 gram dan obat-obatan Daftar G sejumlah 10.460 butir.
Kapolres minta, agar Pemkab Wonogiri segera dapat membuat Peraturan Daerah (Perda), utamanya yang terkait dengan Miras. Hal itu penting, untuk memberikan payung hukum aparat ketika melakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), khususnya terkait dengan Miras.
Di bidang lalu lintas, jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas mencapai 4.866 tilang (bukti pelanggaran). Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong sejumlah 973 kasus. Angka kecelakaan lalu lintas tahun 2024 naik 13%, yakni dari 1.251 kasus pada Tahun 2023 menjadi 1.409 kasus pada Tahun 2024.
Korban meninggal dunia akibat kecelakaan juga meningkat dari 88 orang pada Tahun 2023 menjadi sebanyak 101 orang pada Tahun 2024.
Kapolres, menegaskan, Polres Wonogiri akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penanganan kasus, serta sosialisasi kepada masyarakat, untuk mewujudkan Kamtibmas yang lebih baik, lebih kondusif di Tahun 2025.(Bambang Pur)