blank
Petugas memasang papan tanda penyitaan pada aset milik wajib pajak yang menunggak. Foto: DJP Jateng

SURAKARTA(SUARABARU.ID) – Sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II melakukan penyitaan serentak terhadap aset milik 30 wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak Rp Rp8.900.338.387.

Kegiatan yang berlangsung sepekan berhasil menyita 32 aset milik WP dengan taksir total Rp 4.181.976.786. Kegiatan pekan sita serentak ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Tujuannya untuk memberikan detterent effect dan juga edukasi kepada wajib pajak tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan kepada para penunggak pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, Selasa (2/8/2022)

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II  menyatakan upaya sita serentak berhasil menyita beberapa objek milik penunggak pajak. Kegiatan sepanjang pecan lalu berhasil menyita aset di antaranya dalam bentuk tanah kosong, kendaraan bermotor, mesin percetakan dan rekening yang tersimpan di lembaga perbankan.

Secara rinci KPP Madya Surakarta  melakukan penyitaan terhadap aset empat WP berupa kendaraan bermotor dan satu  rekening dengan total nilai aset Rp 1.512.000.000.

KPP Pratama Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset delapan WP dengan nilai sita Rp1.306.867.987.  KPP Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas dua rekening dengan saldo  Rp 2.051.761.

Sedangkan KPP Pratama Karanganyar melakukan penyitaan atas empat unit mobil dan satu rekening dengan total nilai sebesar Rp343.909.037.