Rencana penyampaian rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PAS) tahun 2023 dari Pemerintah Kabupaten Jepara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), gagal dilaksanakan. Rapat paripurna DPRD beragenda penyampaian rancangan tersebut, yang digelar pada Selasa (2/8/2022) siang di ruang paripurna DPRD, tidak memenuhi kuorum.
Secara resmi, tidak terpenuhinya kuorum tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif dari kursi pimpinan. Dari unsur pimpinan dewan, Haiz duduk sendirian di barisan kursi tersebut. Sedangkan di belakangnya terdapat unsur Sekretariat DPRD.
“Sesuai ketentuan, kuorum rapat paripurna ini adalah 50 persen ditambah 1 dari seluruh anggota dewan yang berjumlah 50 orang. Berdasarkan informasi dari Sekretariat DPRD, anggota DPRD yang sudah hadir dan menandatangani daftar hadir ada 10 orang,” kata Haiz saat menyampaikan tidak tercapainya kuorum tersebut pada pukul 15.22 WIB.
Dia lantas merinci anggota DPRD yang hadir dan menandatangani daftar hadir, terdiri dari 1 orang dari Fraksi PPP, 5 orang dari Fraksi PDIP, dan 4 orang dari Fraksi Nasdem. Jumlah dan rincian ini sama persis dengan yang dia sampaikan sekitar 1 jam sebelumnya. Pada kesempatan pertama, Haiz lantas menunda rapat paripurna untuk menunggu bertambahnya angggota dewan. Namun pada akhirnya tidak ada tambahan anggota yang hadir.
Sesuai surat undangan, rapat paripurna ini diagendakan pukul 13.00 WIB. Sejumlah pejabat dari unsur eksekutif sudah masuk di ruang paripuirna sejak Haiz belum mengumumkan jumlah kehadiran anggota dewan pada kesempatan pertama. Mereka kemudian kembali ke kantor masing-masing saat tahu rapat tak memenuhi kuorum.
Hadepe -AKsl