KPP Pratama Sukoharjo menyita satu unit mobil senilai Rp65.000.000 dan  KPP Pratama Klaten menyita satu kendaraan berikut sebuah rekening dengan nilai Rp320.059.484.

Pekan sita serentak di wilayah eks karesidenan Kedu, KPP Pratama Magelang berhasil menyita sebidang tanah dengan nilai Rp162.000.000. KPP Pratama Temanggung menyita satu unit kendaraan bermotor dengan nilai Rp42.159.476,00. Dan KPP Pratama Kebumen menyita sebuah rekening dengan saldo Rp30.000.000.

Di wilayah eks karesidenan Banyumas, KPP Pratama Purwokerto berhasil menyita aset milik dua WP  wajib pajak berupa satu unit kendaraan bermotor dan sebuah  rekening Rp62.000.000 KPP Pratama Purbalingga mengamankan tiga aset wajib pajak berupa satu unit kendaraan bermotor, sebidang tanah dan satu  rekening bernilai Rp192.200.000.

Terakhir KPP Pratama Cilacap  menyita dua rekening Nomor SP- 53/WPJ.32/2022 dengan saldo Rp107.817.844,00 serta sebuah kendaraan bermotor senilai Rp6.000.000,00, terang Slamet Sutantyo.

Sementara itu  Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Saepudin mengatakan, DJP mengutamakan langkah persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya.

Namun demikian bila langkah persuasif tak berhasil, penyitaan dan pemblokiran rekening dilakukan DJP. Aset yang disita berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak.

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,” jelasnya.

Bagus Adji