blank
Polres Wonosobo ketika menggelar konferensi pers terkait penggelapan mobil rental. Foto : SB/dok Humas Polres

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Jajaran Polres Wonosobo berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil berinisial SLY (46) pada akhir Juni 2022 lalu.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang merupakan warga Semayu, Selomerto Wonosobo tersebut menyewa mobil rental.

Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito, SIK MSi mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/04/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berawal saat pelaku menyewa satu unit mobil milik korban di Desa Adiwarno Selomerto Wonosobo. Korban awalnya menyewa mobil korban selama 1 hari dengan perjanjian per hari dibayar Rp 350.000.

“Setelah sehari, pelaku datang ke rumah korban serta memberikan uang rental sebesar Rp. 350.000,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, pelaku mengatakan akan merental lagi selama 10 hari kedepan dengan perjanjian uang sewa rental yang sama, yaitu Rp 350.000 per hari.

Tapi setelah jatuh tempo 10 hari, mobil tersebut hingga saat ini tidak juga dikembalikan oleh pelaku. “Pelaku juga tidak membayar uang sewa rental selama 10 hari sesuai perjanjian awal,” bebernya.

Mobil Digadaikan

blank
Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito, SIK MSi. Foto : SB/dok Humas Polres

Kasat Reskrim Polres, AKP Achmad Sugeng menambahkan, pelaku mengatakan jika mobil rental tersebut telah digadaikan ke seseorang di Purworejo yang pelaku tawarkan melalui aplikasi Facebook sebesar Rp 35 juta.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian,” jelasnya.

Berbekal laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku di rumah korban.

Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman atau paling lama 4 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku SLY saat dimintai keterangan beralasan jika mobil tersebut nekat digadaikan sebesar Rp 35 juta untuk membayar keperluan pasca kecelakaan.

Menurutnya, dirinya menyewa mobil untuk mengantar orang. Namun saat di perjalanan dirinya mengalami kecelakaan.

Mobil digadaikan untuk membayar biaya setelah kecelakaan. Dia berjanji akan mengembalikan uangnya dengan mencicilnya setelah mendapatkan pekerjaan.

“Namun saat sedang perjanjian di rumah korban untuk membahas masalah ini, saya ditangkap polisi,” tandasnya.

Muharno Zarka