blank
Kapolres Jepara, AKBP Warsono saat konferensi pers tindak pidana narkoba.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Kabupaten Jepara merupakan zona merah dalam kasus kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Seperti dirilis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng, Kabupaten Jepara menempati rangking 2 dalam tingkat Provinsi.

Hal ini juga diperkuat dengan laporan dari Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Jepara dalam konferensi pers, yang disampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH, SIK., MH, Kamis (28/7/2022).

Di hadapan awak media, Kapolres Jepara menyampaikan hasil laporan polisi dalam bulan Juli 2022. “Satresnarkoba Polres Jepara dalam bulan Juli ini telah berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba, serta berhasil meringkus delapan tersangka”, ujar Kapolres.

Lima dari kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Jepara adalah kasus pada Jumat, 6 mei 2022 tersangka S warga Dukuh Ngipik, RT 5/4 Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, kemudian Kamis,  23 juni 2022 transaksi di sebuah kamar kos di Desa Tahunan. Senin, 11 Juli 2022 transaksi di pinggir Jl. raya Mayongg, Pelem Kerep. Kasus pada Jumat, 12 Juli di Desa Gelang, serta Rabu 20 Juli kasus di dekat gapura Bok Ijo Desa Tahunan.

Dari delapan tersangka ini yakni SY (51) warga Karanggondang Kecamatan Mlonggo Jepara, SM (22) warga Tulakan Donorojo Jepara, NY (37) warga Kedungsarimulyo Welahan Jepara, MZ (31) warga Robayan Kalinyamatan Jepara, AS (40) warga Kedungmutih Wedung Demak, MV (38) warga Gelang Keling Jepara, AN (26) warga Sinanggul Mlonggo Jepara dan AR (37) warga Karanggondang Mlonggo Jepara.

Polres Jepara berhasil mengamankan barang bukti (bb) sabu2-sabu seberat 25,4 gr, pil sebanyak 1010 butir, pipet, dan alat hisap. Modus dari para tersangka yakni menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi, perantara.

ua