blank
Rekonstruksi/reka ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang merenggut nyawa korban K (24), di rumah Kost Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bergas. Foto: Dok/Humas Polda Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika memimpin rekonstruksi/reka ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang merenggut nyawa korban K (24), di rumah Kost Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bergas, Kamis (28/7/2022).

Dalam rekonstruksi dihadiri Kasubbid Kimbifor Bid Labfor Polda Jateng, AKBP Drs. Moch. Arif Budiarto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ardana, Kasat Reskrim, AKP Agil Widyas Sampurna, Kapolsek Bergas, Kapolsek Ungaran serta kuasa hukum tersangka.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka IS (32) warga Kabupaten Tegal,” ujar Yovan.

Yovan mengatakan, ada 19 adegan dan 5 lokasi berbeda dalam rekonstruksi, dimana tersangka memerankan skenario yang dibacakan langsung Kasat Reskrim, AKP Agil.

Yovan menambahkan, dengan dilaksanakan Scientific Crime Investigation ini akan membuat gamblang suatu perkara, dan ada fakta baru setelah diadakan rekonstruksi tersebut

“Fakta yang kami dapat setelah rekonstruksi dilaksanakan adanya keterangan palsu tersangka kepada pemilik kos, bahwa hubungan antara korban dan tersangka menikah siri. Tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan sadar, tersangka berjalan kaki dari TKP ke lokasi pembuangan di Kalongan berjalan kaki, serta menyimpan mayat korban dalam kamar mandi yang berada didalam kamar,” ungkapnya.

Pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi pada Minggu, 17 Juli 2022 dini hari. Korban K (24) dimutilasi menjadi 11 bagian, selanjutnya dibungkus dalam 7 kantong plastik, lalu dibuang pada 4 lokasi berbeda, diantaranya di lahan kosong samping pabrik Starwig, aliran sungai dekat tempat wisata Cimory, sungai Wonoboyo Tegalpanas Kecamatan Bergas, dan Sungai Kretek Kalongan Kecamatan Ungaran Timur.

Ning Suparningsih