Melalui upaya-upaya pendekatan persuasif, wajib pajak didorong untuk segera melunasi utang pajaknya. Alhamdulillah per hari ini tunggakan PT AK lunas sehingga BPKB nya dikembalikan.

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor” merupakan salah satu surat berharga yang dapat dijadikan jaminan oleh wajib pajak dalam pelunasan sisa tagihan utang pajak.

PT AK memiliki tunggakan pajak senilai Rp 3,4 miliar dan aset yang dijaminkan berupa BPKPB dari dua unit kendaraan roda empat yakni truk Mitsubishi dan Isuzu Panther yang disita 20 April 2022.

Berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-189/PMK.03/ 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.

“Kami mengimbau, para penunggak pajak agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection. Sebab hal tersebut berimplikasi kepada nama baik perusahaan,” terang Guntur.

Bagus Adji