blank
Kantor KPP Madya Surakarta. Foto: DJP Jateng II

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta diwakili Juru Sita Pajak Negara (JSPN) mengembalikan jaminan pelunasan sisa tagihan utang pajak kepada wakil wajib pajak (WP) PT AK, di ruang seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) KPP Madya Surakarta pada, Senin (25/7/2022).

Serah terima pengembalian jaminan berupa dua Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dihadiri Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi, Kepala Seksi P3, JSPN, beserta wakil wajib pajak.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi dalam penjelasannya mengatakan, pengembalian jaminan pelunasan utang pajak dilaksanakan setelah dilunasinya seluruh tunggakan pajak sebelum dilakukan proses eksekusi lelang.