Uang Palsu
Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi didampingi Kasatreskrim AKP Bambang Subekti dan Kasi Humas AKP Ari Fajar Sugeng memperlihatkan barang bukti uang yang diduga palsu dari tersangka Aditya Aji Prasetyo dan Nurfina Mawaddah. Foto: W. Cahyono

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50.000, dua warga Kabupaten Magelang ditangkap petugas Satreskrim Polres Temanggung.

“ Kedua pelaku pengedar uang palsu tersebut yakni Aditya Aji Prasetyo (32) warga Dusun Kalitan, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Dan, Nurfina Mawaddah (25) warga Dusun Condromulyo, DesaTegalrejo,  Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang,”kata Wakil Kapolres Temanggung, Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi, Rabu ( 27/7/2022).

Ahmad Ghifar mengatakan, kedua tersangka ini menjalankan aksinya pada 11 Juli lalu di Taman Kali Progo  yang ada di Dusun Papowan, Kelurahan Madureso, Kecamatan/Kabupaten Temanggung, dengan cara membeli telepon genggam . Adapun korban, yakni Koirul Ardian(17) warga Dusun Balong, Desa Bansari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.

Menurutnya, korban yang merasa curiga atas uang yang diterima dari kedua tersangka ini, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Temanggung.

“Kedua tersangka ini membeli gawai dari korban senilai Rp 1,5 juta. Namun, sebagian uang tersebut diduga palsu yakni sejumlahRp 950.000 yang terdiri dari 19 lembar pecahan Rp50.000. Sedangkan enam lembar  pecahan Rp 100.000 lainnya diduga asli,” katanya.

Satreskrim Polres Temanggung yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya, hanya memakan waktu satu hari tepatnya pada 12 Juli 2022, kedua tersangka berhasil ditangkap di rumah tersangka Aditya Aji Prasetyo di  Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Ke-19 lembar uang pecahan Rp 50.0000 yang diduga palsu tersebut terdiri atas masing-masing  satu lembar uang dengan nomor seri NJH479231 dan nomor seri NJH479335. Kemudian, masing-masing dua lembar dengan nomor seri NJH479328,NJH479330, NJH479334,  NJH479337 dan  NJH479338.

“Juga tiga lembar uang pecahan Rp 50.000 dengan dengan nomor seri NJH479329 dan  empat embar dengan nomor seri NJH479230,”katanya.

Tersangka Nurfina mengaku, dirinya telah membeli uang palsu dari seseorang yang ada di Kabupaten Kediri, Jawa Timur sebanyak tiga kali.

Ia juga mengaku, untuk mendapatkan uang palsu tersebut ia diajak  tersangka Aditya Aji Prasetyo dari seseorang di Kediri, Jawa Timur melalui media sosial ‘telegram’.

Menurutnya, untuk pembelian uang palsu tersebut satu berbanding tiga. Yakni, bila membeli uang palsu senilai Rp1 juta akan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 3 juta.

Ia menambahkan, uang palsu yang diedarkan tersebut selain untuk membeli telepon genggam, juga diedarkan dengan cara untuk membeli makanan di warung-warung kecil.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 500 miliar. Karena melanggar pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 tentang Mata Uang.  W. Cahyono