Pemusnahan rokok ilegal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, kembali memusnahkan 7,9 juta batang rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp 8,1 miliar.

Rokok ilegal seberat 13,2 ton tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan aparat KPPBC Kudus dalam kurun sekitar setahun terakhir.

“Rokok beserta barang bukti lain yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Oktober 2021 hingga Maret 2022 yang ditetapkan sebagai barang milik negara,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho ditemui usai pemusnahan rokok ilegal di halaman KPPBC Kudus, Selasa (26/7).

Selain itu, kata dia, barang bukti yang kasusnya berkekuatan hukum tetap selama tahun 2020-2021 sebanyak 2,9 juta batang dari 10 tersangka.

Dari 7,9 juta batang itu, meliputi 7,92 juta batang jenis sigaret kretek mesin (SKM), 850 batang jenis sigaret kretek tangan (SKT), 10.900 keping pita cukai palsu, tiga karaung etiket, 12 alat pemanas, lima roll kertas pembungkus filter rokok, dua karung plastik OPP, dua 33 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Ia mengungkapkan nilai barang bukti sebesar Rp8,1 miliar tersebut, didasarkan dari nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok uang seharusnya dibayar.

Dari perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp8,1 miliar itu, potensi kerugian negaranya berkisar Rp5,35 miliar. Potensi kerugian negara tersebut terdiri dari cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, kemudian seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati.

Dalam penegakan hukum di bidang cukai, kata dia, Bea Cukai Kudus terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kegiatan preventif dan represif dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal. Dari sisi preventif berbagai kegiatan dilakukan mulai dari sosialisasi, memasang baliho, iklan di radio dan media cetak,” ujarnya.

Kegiatan penindakan dan operasi pasar baik mandiri maupun gabungan, kata dia, dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal.

Ali Bustomi