“Sudah sejak tahun lalu, kita tertibkan memang berhenti. Tapi selang beberapa hari buka lagi. Tertibkan lagi, buka lagi,” ungkap Henggar.

Penyegelan terhadap warung-warung yang ada di Terminal Purwodadi ini baru sebatas penegakan Perda yang penangannnya hanya di pihak Satpol PP saja.

“Kalau sudah dikosongkan, kemudian malah masih dipakai, maka sudah masuk ranah hukum. Ada kegiatan serupa (karaoke), maka pengelolanya sudah melanggar hukum dan ranahnya sudah di kepolisian,” tegas Henggar.

Terima Kasih ke Media

Henggar menyatakan terima kasih kepada masyarakat dan awak media yang telah memberitakan adanya warung yang difungsikan sebagai tempat karaoke di lingkungan Terminal Purwodadi.

“Dengan adanya pemberitaan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah menyatakan sebagai tambahan power untuk segera mengeksekusi dengan penyegelan. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah turun langsung ke Terminal Purwodadi untuk menyaksikan langsung penyegelan warung yang berubah fungsi menjadi tempat karaoke tersebut,” kata Henggar.

Tyaning Wiedya