blank
Dua sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku dalam penembakan istri anggota TNI di Semarang. Foto: Dok/Humas Polrestabes

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan dua sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku penembakan istri anggota TNI, Rina Wulandari (34) di Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol.Irwan Anwar menyampaikan, kedua sepeda motor ini diamankan dari dua lokasi berbeda.

“Sepeda motor Kawasaki Ninja berhasil diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Sedangkan untuk sepeda motor Honda Beat diamankan di sebuah rumah di Sriwulan Sayung, Kabupaten Demak untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/7/2022).

Irwan menjelaskan, sepeda motor Kawasaki Ninja yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksi percobaan pembunuhan itu sudah diubah warnanya dari warna hijau terang menjadi hijau gelap,” ujar Irwan.

Menurut Irwan, Polisi sudah mengidentifikasi pelaku namun mereka masih bersembunyi.

Irwan meminta kepada para pelaku untuk segera  menyerahkan diri kepada tim gabungan TNI/Polri yang masih terus melakukan pengejaran.

Diketahui, korban, Rina Wulandari yang merupakan istri anggota TNI ini ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang pada Senin (18/7/2022) siang.

Korban mengalami luka di bagian perut akibat tembakan tersebut. Irwan mengaku, pihaknya telah mengetahui ciri-ciri dan peran empat pelaku penembakan istri tentara itu.

“Empat pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan dua sepeda motor, yakni Kawasaki Ninja dan Honda Beat Street tanpa nomor polisi,” tambahnya.

Ciri-ciri keempat pelaku yang terekam dalam kamera CCTV masing-masing mempunyai peran. Berdasar rekaman CCTV, para pelaku diduga merupakan warga sipil.

Dalam kasus ini pelaku disangkakan Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana. “Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” tandasnya.

Ning Suparningsih