blank

Oleh Wahyu Wijayanti, S.Pd

Pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran mengalami perubahan dari Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 56/M/2022 sebagaimana telah di ubah menjadi keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 262/M/2022.

Kurikulum sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran disusun sesuai dengan jenjang dan jenis Pendidikan. Kurikulum masih bersifat umum dan untuk merealisasikan kedalam bentuk yang lebih operasional guru harus memahami tuntutan kurikulum, kemudian dijabarkan kedalam bentuk perencanaan pembelajaran.

Dengan Kata lain kurikulum merupakan serangkaian pengalaman dalam proses kegiatan pembelajaran yang direncanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan satuan Pendidikan.  (https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum).

Proses perencanaan pembelajaran merupakan Langkah awal sebelum proses pembelajaran berlangsung. (https://www.silabus.web.id/perencanaan-pembelajaran/).  Proses perancangan kegiatan pembelajaran dimulai dari Memahami Capaian Pembelajaran, Merumuskan Tujuan Pembelajaran, Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran, dan yang terakhir adalah Merancang Pembelajaran. Pemerintah menetapkan capaian Pembelajaran (CP)  sebagai kompetensi yang ditargetkan, dengan memanfaatkan segala potensi dan sumber belajar yang ada, hasil berfikir secara rasional dilakukan sebagai upaya dalam pencapaian tujuan yang digunakan sebagai dasar proses pengambilan keputusan di satuan pendidikan.

Memahami Capaian Pembelajaran

Capaian Pembelajaran merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase, beberapa contoh dalam pemanfaatan capaian pembelajaran dalam perencanaan pembelajaran diantaranya : Pembelajaran yang fleksibel, pembelajaran yang sesuai dengan kesiapan peserta didik, dan pengembangan rencana pembelajaran yang kolaboratif.

Merumuskan Tujuan Pembelajaran

Setelah memahami capaian pembelajaran, guru mulai mendapatkan ide-ide tentang apa yang harus dipelajari peserta didik dalam dalam satu fase. Penggunaan kata kunci yang telah dikumpulkan pada tahap sebelumnya untuk merumuskan tujuan pembelajaran. Komponen-komponen dalam penulisan tujuan pemebelajaran minimal memuat dua komponen diantaranya kompetensi dan lingkup materi.

Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran

Langkah berikutnya dalam perencanaan pembelajaran adalah Menyusun alur tujuan pembelajaran, alur tujuan pembelajaran perlu disusun secara linear, satu arah, sebagaimana  urutan kegiatan pembelajaran yang dilakukan dari hari ke hari, guru dapat menggunakan contoh alur pembelajaran yang tersedia atau memodifikasi sesuai kebutuhan peserta didik, karakteristik dan kesiapan satuan Pendidikan.

Merancang Pembelajaran

Pembelajaran dirancang untuk memandu guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran sehari-hari ontuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan, rencana pembelajaran yang dibuat masing-masing guru dapat berbeda-beda karena rencana pembelajaran diranvang dengan memperhatikan berbagai faktor termasuk faktor peserta didik yang berbeda, lingkungan sekolah, ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran dan sebagainya.

Penulis adalah guru SD Negeri 2 Tunggul Nalumsari Jepara

Daftar Pustaka

https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum. (n.d.).

https://www.silabus.web.id/perencanaan-pembelajaran/. (n.d.).