SEMARANG (SUARABARU.ID) – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Sumurung P Simaremare menyebut, pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh 3 bank senilai Rp 90 miliar.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dan Hari Ulang Tahun XXII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini di kantor Kejati Jateng, Jumat (22/7/2022).
Sumurung mengatakan, saat ini belum bisa menjabarkan detail kasusnya. Namun yang pasti melibatkan 3 bank.
Menurutnya, total kerugian dari 3 bank tersebut sekitar Rp 90 miliar. “Total kerugian Rp 90 miliar,” ucapnya.
Dia menjelaskan, dugaan korupsi dari 3 bank itu antara lain, pemberian fasilitas kredit PT Bank Mandiri Kantor Cabang Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada tahun 2016.
Selanjutnya, dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga Kantor Cabang Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa pada tahun 2016, serta dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Kantor Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
“Kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Karena ada kerugian negaranya, penyidikan diserahkan kepada Kejati Jateng,” tandasnya.
“Tim penyidik hingga saat ini tengah memanggil dan memeriksa para saksi, untuk mencari alat bukti guna mengungkap tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas Sumurung.
Ning Suparningsih