KENDAL(SUARABARU.ID)– Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, membuka acara “Public Hearing Rancangan Peraturan Bupati(Perbub) Kendal” tentang tata cara pengusulan aspirasi masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD dalam penyusunan rencana kerja Pemerintah Kabupaten Kendal, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Kamis(21/07/2022).
Public hearing yang digelar oleh pihak Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Kendal ini, diikuti sekitar 140 peserta, yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Bagian Hukum Setda, Perwakilan Pemerintah Desa, Perwakilan Pendamping Desa, Tenaga Ahli Fraksi DPRD, Akademisi, Pimpinan Badan Usaha, dan Media Massa.
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, mengatakan, pelaksanaan pembangunan daerah berawal dari penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Perencanaan yang disusun dengan baik tentunya akan menghasilkan pembangunan yang baik pula yang dapat dirasakan secara nyata manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap, dalam pelaksanaan pembahasan public hearing ini bisa diterima semua pihak dan mengakomodir semua apa yang menjadi keinginan masyarakat bawah,”harap Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, dalam sambutannya.
Menurut Wakil Bupati Kendal, sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kendal tahun 2021–2026, Kabupaten Kendal telah menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2021 tentang “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kendal Tahun 2021–2026”.
“Visi pembangunan Kabupaten Kendal sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2021–2026, adalah “Kendal Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan”, ujarnya.
Kepala Baperlitbang Kabupaten Kendal, Izzuddin Latif, mengatakan, maksud dilaksanakannya public hearing ini, untuk memperoleh masukan dan saran dari para stakeholder terkait dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan bupati.
Yang mana, rancangan peraturan bupati tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan kesepahaman dalam upaya mengharmonisasikan usulan aspirasi masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD dengan visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah, agar terwujud penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang berkualitas, holistik, dan integratif.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan pembangunan daerah menggunakan empat pendekatan meliputi pendekatan perencanaan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up).
“Memang, dari keempat yang agak membutuhkan pemikiran adalah dari pengusulan masyarakat, dari aspiratif itu maupun yang dari politis,”kata Kepala Baperlitbang Kabupaten Kendal, Izzuddin Latif.
Menurut Izzuddin Latif, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk membahas dan mencermati kembali Rancangan Peraturan Bupati tentang “Tata Cara Pengusulan Aspirasi Masyarakat dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal” sebelum ditetapkan menjadi peraturan bupati.
Sapawi