blank
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Naily Syarifah mengatakan masih menunggu pengajuan Pergantian Antarwaktu atas anggota DPRD Kudus Fraksi Partai Golkar Mahfud yang telah meninggal dunia.

Menurut Naily, KPU Kudus akan memproses PAW sesuai aturan perundangan yang berlaku.

“Ya prosedurnya sama, sebagaimana aturan perundangan yang ada khususnya PKPU Nomor 6 tahun 2017 sebagaimana dirubah dalam PKPU Nomor 6 tahun 2019 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPRD”kata Naily saat dihubungi awak media, Selasa (19/7).

Naily mengatakan, bahwa seorang anggota DPRD bisa di PAW atas beberapa alasan yakni, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Pengajuan PAW tersebut harus diajukan parpol yang bersangkutan ke pimpinan DPRD dan diteruskan ke KPU untuk proses verifikasi calon pengganti antarwaktunya.

“PAW adalah hak partai, jadi selama ada pengajuan, KPU akan memprosesnya,”ujar Naily.

Sementara, disinggung soal siapa yang berhak menjadi Pengganti Antarwaktu, menurut Naily adalah caleg partai tersebut yang perolehan suaranya berada di bawah anggota DPRD yang akan di PAW.

“Aturannya jelas, Pengganti Antar Waktu adalah caleg partai yang sama pada dapil sama dan memiliki perolehan suara rangking berikutnya,”ujar Naily.

Hanya saja, saat ditanya siapa nama yang tersebut di atas, Naily enggan menyebut secara langsung.

“Bisa dilihat dari penetapan hasil rekap pemilu lalu,”paparnya.

blank
Tangkapan layar hasil berita acara KPU Kudus tentang hasil rekap perolehan suara Partai Golkat Tingkat Kabupaten untuk Dapil Jati-Kota. Foto:tangkapan layar

Sementara, berdasarkan Berita Acara KPU Kudus Nomor: 16/PL.01.8-BA/3319/KPU-Kab/V/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pemilu Tahun 2019, diketahui Mahfud merupakan terpilih sebagai anggota DPRD Kudus Partai Golkar dari Dapil Jati-Kota dengan status memperoleh suara tertinggi.

Dalam Pemilu 2019 silam, Mahfud meraih 3.696 suara. Peringkat kedua adalah Kholid Mawardi yang mampu mengantongi 1.642 suara. Sementara untuk peringkat ketiga, diduduki oleh Kiki Budi Utomo yang hanya mendapat 397 suara.

Jika merujuk ketentuan KPU, maka calon pengganti Antarwaktu untuk menduduki kursi anggota DPRD Kudus sepeninggal Mahfud adalah Kholid Mawardi yang menempati rangking persis di bawahnya.

Ali Bustomi

Baca juga: 

Ditanya Soal Calon PAW Mahfud, Ini Jawaban Ketua DPD Golkar Kudus

Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Kudus Tahan Mantan Kades Undaan Lor Edi Pranoto