Prokopim Pemkab Pacitan, Rabu (20/7), mengabarakan, BSPS Tahap 11 Kabupaten Pacitan, berasal dari Kementerian/Lembaga yang merupakan program aspirasi dari Anggota DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Sebanyak 1.000 unit rumah yang masuk BSPS, tersebar di 15 desa di 6 kecamatan, yang rencananya akan direalokasi menjadi 36 desa di 9 kecamatan.
”BSPS Tahap Ke-11 ini, sebanyak 1.000 unit, jumlahnya sangat luar biasa, dan tentunya agar bisa berjalan dengan baik harus sesuai regulasi, supaya semuanya berjalan nyaman dan baik,” tegas Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.
Penegasan Bupati ini, Rabu (20/7), disampaikan saat membuka Sosialisasi Kabupaten Pelaksana Kegiatan BSPS Tahun 2022 Tahap 11 Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Pacitan.
Verifikasi
Pelaksanaan program BSPS Tahap 11 Tahun 2022, akan dimulai dengan verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi Lapangan (TVL) dan pendamping lapangan, bersama dengan tim pengusul dan pemerintah desa.
Kata Bupati, tahapan verifikasi ini, sangat penting karena akan menjadi dasar dalam penetapan sasaran penerima program padat karya tersebut.
”Kami berharap ada koordinasi antara petugas verifikator dengan Instansi terkait, Camat serta Kepala Desa dan jajarannya, tegas Plh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan, Masruhin Muhammad.
BSPS merupakan program yang dananya bersumber dari anggaran APBN, untuk mewujudkan perumahan yang layak. Bantuan ini, bersifat stimulan senilai Rp 20 juta untuk masing-masing warga.
Meski dengan dana stimulan tersebut tidak dapat mewujudkan perumahan yang mewah, tapi melalui BSPS harus terbangun rumah sesuai standar yang ditentukan. Yakni memenuhi ketahanan bangunan, kecukupan ruang serta memiliki akses sanitasi yang baik.
Bambang Pur