blank
Pengadilan Negeri Kudus. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada AL, ustad yang melakukan pencabulan kepada delapan santriwati TPQ di Kecamatan Gebog Kudus.

Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan pencabulan para korban yang merupakan anak di bawah umur.

Vonis dibacakan Majlis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ziyad, dengan hakim anggota Rudi Hartoyo, dan Dewantoro dalan sidang yang digelar Selasa (19/7).

Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, putusan hakim dibacakan dalam sidang secara daring di Ruang Sidang Kartika PN Kudus, terdakwa dihukum 18 tahun pidana penjara.

Putusan hukuman tersebut, sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Putusan ini, sesuai tuntutan dari jaksa. Yakni 18 tahun penjara,” Kata Humas PN Rudi Hartoyo usai persidangan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum guru TPQ tersebut dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta.

“Artinya apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti hukuman penjara selama lima bulan. Terdakwa juga dihukum dengan denda,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara pencabulan yang dilakukan AL dengan korban lebih dari satu orang jadi salah satu hal yang memberatkan terdakwa.

Selain itu, terdakwa yang merupakan seorang pendidik atau guru TPQ yang bisa mencoreng nama baik pendidik lain.

“Korban-korbannya juga anak dibawah umur, itu juga memberatkan. Dari pengakuan terdakwa dalam persidangan, pencabulan dilakukan secara tiba-tiba dan terdakwa mengaku khilaf,” ucapnya.

Meski demikian, terdakwa masih diberi waktu majelis hakim selama tujuh hari setelah putusan untuk melakukan banding, jika memang tidak menerimakan keputusan yang sudah dibacakan hakim.

“Jaksa sudah menerima putusan. Untuk terdakwa masih pikir-pikir, kami beri waktu tujuh hari nanti sikapnya terima atau mengajukan upaya hukum banding,” terangnya.

Ali Bustomi