blank

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MHum mengatakan, adalah suatu kebanggaan bagi keluarga besar Unissula melakukan penandatangan kesepahaman kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Yudisial (KY).

Penandatangan kerjasama dilakukan antara Rektor Unissula dengan Ketua KY Prof Dr Mukti Jafar Nur Dewata SH MHum, berlangsung di kampus jalan Kaligawe, Senin (18/7/2022). Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama juga dibarengi dengan kuliah umum dengan tema Peran KY dalam mengawasi hakim.

Adapun kerjasama tersebut adalah dalam bentuk tri dharma perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

”Untuk riset bersama misalnya adalah dalam peningkatan mutu perilaku hakim. Khususnya terkait dengan penegakan keadilan, yang tidak semata-mata berdasarkan UU semata. Saat ini sangat diperlukan riset kolaborasi antara akademisi dan KY terkait gagasan yang baru untuk meningkatkan kualitas hakim,” jelasnya.

Hal senada dikatakan oleh Ketua KY Prof Dr Mukti Jafar Nur Dewata. Menurutnya, diperlukan langkah-langkah strategis terkait program khusus yang menguntungkan kedua pihak dalam MoU ini.

Menurutnya, dibutuhkan sinergisitas untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mendukung tri dharma perguruan tinggi. Selain riset dan pengabdian juga adanya kesempatan magang selama satu semester bagi mahasiswa Unissula di KY.
Di satu sisi, KY dengan jumlah sumber daya manusia yang masih kurang, juga sangat butuh dukungan akademisi baik itu dosen maupun mahasiswa dalam melakukan riset bersama dengan materi yang berkaitan dengan ke-KY-an.

”Kampus punya kebebasan mimbar penelitian dan pengabdian. Di satu sisi, kami sadar dengan keterbatasan sumber daya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hukum dan Investivigasi Komisi Yudisial, Dr Joko Sasmito SH MH yang hadir sebagai nara sumber dalam kuliah umum dan dimoderatori oleh Ketua Magister Kenotariatan (MKn) Dr Jawade Hafidz SH MH memaparkan terkait diperlukannya KY di Indonesia.
”KY dibutuhkan dalam pengawasan kinerja hakim. Pasalnya sistem pengawasan internal selama ini kurang optimal dalam rangka mengupayakan penegakan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Maka dibutuhkan KY, sebagai pengawas eksternal. KY juga bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc kepada DPR untuk mendapatkan persetujuannya,” jelasnya.

KY menurutnya, menjaga, menegakkan kehormatan dan keluhuran serta menjaga perilaku hakim. Termasuk menetapkan KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim) dan menjaga serta menegakkan pelaksanaannya.
Hadir juga Dekan FH Unissula Dr Bambang Tri Bawono SH MH, Pembina YBWSA Drs Ahmad Azhar Combo, Ketua Umum Pengurus YBWSA Hasan Toha Putra MBA, Wakil Rektor I Dr Andre Sugiono ST MM, Wakil Rektor II Dedi Rusdi SE MSi Akt CA, dan Wakil Rektor III M Qomaruddin ST MSc PhD.