blank
Kepala Dinas Perhubungan (kanan) memimpin apel, pagi ini. Foto: ist

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) –Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Polres Magelang memasang lima kamera pengawas. Masing-masing di simpang empat Secang, simpang tiga Blondo, simpang tiga Palbapang, simpang empat Sayangan, dan simpang tiga Semen Salam.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Imam Basori, mengatakan hal itu saat memimpin apel pagi melalui zoom meeting dari ruang Command Center, Senin (18/7/2022). Dia mengatakan, dalam pelaksanaan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), Dinas Perhubungan telah bekerja sama dengan Polres Magelang untuk bersama-sama meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kamera  pengawas dipasang di lima tempat, yakni simpang empat secang, simpang tiga Blondo, simpang tiga Palbapang, simpang empat Sayangan, dan simpang tiga Semen Salam. Pemberlakuan ETLE dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2022 dan sampai saat ini masih berlangsung.

Dari penerapan ETLE masih ditemukan kurangnya kesadaran berlalu lintas pada masyarakat. Hal tersebut terlihat jelas dari pelanggaran lalu lintas. Angka tertinggi adalah pelanggaran pesepeda motor tidak menggunakan helm 63,9 persen, pengguna jalan yang melawan arus 15,9 persen, pengguna jalan melanggar marka 10,1 persen, pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman 9,4 persen, sepeda motor berboncengan tiga 0,4 persen, dan pengguna jalan menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas 0,3 persen.

“Mencermati hal tersebut, kami minta seluruh aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang harus selalu menaati aturan berlalu lintas. Mengingat kita sebagai tolak ukur masyarakat Kabupaten Magelang pada umumnya,” tegasnya.

Selebihnya dia mengatakan, kemajuan teknologi di sektor transportasi sudah selayaknya diiringi dengan pendidikan adab penggunanya untuk tertib berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

Dari data Korlantas Polri menyebutkan setiap jamnya dua orang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Di Indonesia pada Tahun 2021 tercatat ada 103.645 kejadian kecelakaan yang mengakibatkan 25.266 korban meninggal dunia, 10.553 korban luka berat, dan 117.913 korban luka ringan. Korban kecelakaan didominasi oleh usia produktif antara 20-49 tahun.

“Sehubungan dengan hal tersebut kami mengajak seluruh ASN untuk memenuhi standar operasi pada setiap kendaraan bermotor dengan dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, bagi sepeda motor berupa helm berstandar nasional Indonesia. Sementara kendaraan roda empat gunakanlah sabuk pengaman,” pintanya.

Eko Priyono