Fakta tersebut dilihat dari kasus perekrutan guru CPNS jenjang Sekolah Dasar (SD), namun masih saja belum terpenuhi.

Hingga akhirnya, banyak SD yang masih kekurangan banyak guru untuk mengajar dan menyebabkan banyaknya tenaga honorer yang masih tetap dibutuhkan untuk menjadi tenaga pendidik.

“Kita ‘kan kekurangan guru juga. Meskipun setiap tahun melakukan pengisian guru, tapi real-nya masih kurang,” jelas Sekda Moh Soemarsono.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, terkait dengan tenaga honorer yang nantinya tidak ikut terekrut dalam PPPK dan CPNS, masih dapat bekerja, namun sesuai dengan kebutuhan instansi.

Hal tersebut mengacu pada standarisasi upah yang selama ini minim dan tidak layak. Harapannya dengan peraturan ini, tenaga honorer dapat diberikan upah yang layak sesuai UMK.

Namun, Sekda Grobogan, Moh Soemarsono menyatakan, pemerintah pusat dan kementrian, dalam hal tersebut pemerintah masih belum memiliki konsep.

Soemarsono menegaskan, mereka yang berstatus honorer masih belum memiliki kejelasan nantinya karena isu tersebut masih akan dikaji ulang.

“Mereka yang honorer diberi kesempatan untuk ikut PPPK dan juga ikut CPNS. Lha, yang nanti tidak katut CPNS dan PPPK seperti apa? Itu kita tanyakan ke Menpan, dan katanya masih akan digodok, dikaji,” ungkapnya.

Sekda Moh Soemarsono berharap kajian tersebut nantinya dapat selesai sebelum bulan November 2023. Pasalnya, rencana penghapusan tenaga honorer akan dilakukan per November 2023.