blank
Kasubdit IV Intelkam Polda Jateng, AKBP Kelik Budi Antara (kiri), memberikan kenang-kenangan kepada Kasubdit Perizinan Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Jateng, Moh Sungeb, di sela acara Sosialisasi Pengendalian dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang. Foto: riyan

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Kasubdit IV Intelkam Polda Jawa Tengah, AKBP Kelik Budi Antara mengatakan, pihaknya menaruh perhatian serius dalam pengendalian dan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayahnya.

Menurut dia, pengendalian dan pengawasannya dilakukan bersama instansi terkait lainnya, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng dan Kantor Imigrasi.

Salah satu bentuk perhatiannya yakni, dengan digelarnya sosialisasi Pengendalian dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing, di Hotel Griya Persada Bandungan, Kabupaten Semarang, Rabu (6/7/2022). Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta dari perusahaan pemberi kerja tenaga kerja asing di Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kendal, dan Kabupaten Semarang.

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan IPNU Wonogiri Menyikapi Isu Kebangsaan dan Radikalisme

”Sinergi dan kolaborasi sangat dibutuhkan di antara Polda Jateng dengan Disnakertrans dan Kantor Keimigrasian, dalam memberikan pelayanan terhadap tenaga kerja asing. Termasuk dalam pengendalian dan pengawasannya,” kata AKBP Kelik dalam acara itu.

Dia juga berharap, melalui sinergi dan kolaborasi, maka hal-hal yang tidak produktif dan menimbulkan ketidaknyamanan dalam pelayanan tenaga kerja asing, bisa ditekan atau diminimalisasi.

Sedangkan Sekretaris Disnakertrans Jateng, Defransisco Dasilva Tavares menambahkan, sosialisasi itu sudah didasari dengan UU Ketenagakerjaan. Pihaknya mengakui, memang perlu sinergi dari berbagai pihak, dalam rangka pengawasan dan pengendalian tenaga kerja asing.

BACA JUGA: Banyak Pekerja Perusahaan di Kudus yang Iuran BPJS nya Masih Ditanggung Negara

Disebutkan dia, penggunaan tenaga kerja asing harus dilaksanakan dengan memegang prinsip-prinsip yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

”Prinsip itu misalnya, terkait jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, memiliki kompetensi sesuai jabatannya, dengan dibuktikan sertifikat kompetensi, dan dilarang menduduki jabatan di bidang personalia,” jelasnya.

Berdasarkan data Disnakertrans Jateng, hingga hingga Juni 2022 ada sebanyak 12.668 tenaga kerja asing yang memiliki izin kerja penempatan di Jateng.

BACA JUGA: Banyak Pekerja Perusahaan di Kudus yang Iuran BPJS nya Masih Ditanggung Negara

Tenaga kerja asing di Jateng didominasi dari warga Cina, lalu Jepang dan beberapa negara lainnya. Sedangkan sebarannya paling banyak ada di Kota Semarang (468 TKA), Kabupaten Jepara (179) dan Kabupaten Sukoharjo (123).

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Jateng, Moh Sungeb menuturkan, keberadaan tenaga kerja asing harus disesuaikan dengan peraturan, terkait bidang izin tinggal keimigrasian, yakni Permenkumham No 34 Tahun 2021, tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian.

”Urutannya, yang pertama kan dapat visa dulu baru mengurus izin tinggal disini. Ada beberapa jenis visa, seperti visa diplomatik, dinas, kunjungan dan visa tinggal terbatas. Kalau bicara tenaga kerja asing yang akan kita bahas disini adalah, visa kunjungan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Persiapan Porwanas 2022 di Malang Raya Mendekati Akhir

Visa kunjungan sendiri ada visa kunjungan indeks B211A, yang peruntukkannya seperti kunjungan wisata, pekerjaan darurat atau mendesak, melakukan pembicaraan bisnis dan lainnya.

Sedangkan visa kunjungan indeks B211B, ada yang untuk magang atau calon tenaga kerja asing, dalam uji coba kemampuan bekerja.

”Visa kunjungan bisa diperpanjang dua kali. Misalnya tenaga kerja asing lagi magang. Satu kali masa berlaku 60 hari, jadi total jika dua kali perpanjangan sampai 180 hari,” tuturnya.

BACA JUGA: Warga Grobogan Korban Perdagangan Manusia di Arab Saudi, Berangkat Secara Ilegal

Ditambahkan Sungeb, untuk visa tinggal terbatas dengan indeks 321, peruntukkannya untuk tenaga ahli, tenaga audit, pembuatan film komersil dan lainnya.

Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Nur Prabowo mengemukakan, di provinsi ini ada sebanyak 150 personel pengawas. Dimana 23 di antaranya ada di Semarang, yang tugasnya melakukan pengawasan terhadap perusahaan pengguna tenaga kerja asing.

”Dalam pengawasan kita ada beberapa tahapan, dimulai tahapan preventif, represif dan yudikatif, serta represif yustisial atau upaya paksaan melalui pengadilan,” tegas dia.

Riyan