JEPARA ( SUARABARU.ID)- Cerai gugat, perceraian yang diajukan oleh pihak istri tetap mendominasi angka perceraian di Jepara. Bahkan pada bulan Juni 2022 tren angkanya meningkat jika diandingkan dengan bulan Mei. Bahkan naik cukup signifikan.
Pada bulan Juni 2022 lalu, cerai gugat tercatat 202 kasus (82.11 persen) dan cerai talak 44 kasus ( 17,88 persen). Sedang pada bulan Mei angka cerai gugat 113 ( 78,47 persen) kasus dan cerai talak 31 (21,52 persen) kasus. Untuk bulan Aprikl tercatat 112 kasus cerai gugat (82,99 persen ) dan dan 23 cerai talak (17,03 persen)
Sementara pada periode Januari-Juni angka perceraian di Jepara tercatat 1.112 kasus. Dari jumlah ini terdiri dari cerai gugat 898 kasus (80,75 persen) dan cerai talak 214 kasus ( 19,24 persen).
Panitera Pengadilan Agama Jepara, Taskiyaturrobihah S.Ag, MH, membenakan terjadinya peningkatan angka kasus cerai di Jepara pada bulan Juni. “Dengan jumlah kasus perceraian 246 pasangan pada bulan Juni 2022, ini adalah angka perceraian buanan tertinggi pada tahun 2022 hingga bulan Juni. Posisi kedua bulan Maret dengan 228 kasus,” ujarnya.
Taskiyaturrobihah S.Ag, MH juga menjelaskan, jika dilihat dari faktor penyebab terjadinya perceraian pada bulan Juni dengan total kasus 246 kasus perceraian, angka tertinggi adalah dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus 92 kasus, alasan ekonomi 86 kasus dan meninggalkan salah satu pihak kasus.
Hadepe