blank
Panitera Pengadilan Agama Jepara, Taskiyaturrobihah S.Ag, MH (Foto : Hadepe)

JEPARA ( SUARABARU.ID)- Cerai gugat, perceraian yang diajukan oleh pihak istri tetap mendominasi angka perceraian di Jepara. Bahkan pada bulan Juni 2022 tren angkanya meningkat jika diandingkan dengan bulan Mei. Bahkan naik cukup signifikan.

Pada bulan Juni 2022  lalu, cerai gugat tercatat  202 kasus (82.11 persen) dan cerai talak 44 kasus ( 17,88 persen). Sedang pada bulan Mei angka cerai gugat 113 ( 78,47 persen) kasus dan cerai talak 31 (21,52 persen) kasus. Untuk bulan Aprikl tercatat 112 kasus cerai gugat (82,99 persen ) dan  dan 23 cerai talak (17,03 persen)

Sementara  pada  periode Januari-Juni angka perceraian di Jepara tercatat 1.112 kasus. Dari jumlah ini terdiri dari  cerai gugat   898 kasus (80,75 persen)  dan cerai talak 214 kasus ( 19,24 persen).

Panitera Pengadilan Agama Jepara, Taskiyaturrobihah S.Ag, MH, membenakan terjadinya peningkatan angka kasus cerai di Jepara pada bulan Juni. “Dengan jumlah kasus  perceraian 246 pasangan pada bulan Juni 2022, ini adalah angka perceraian buanan tertinggi pada tahun 2022 hingga bulan Juni. Posisi kedua bulan Maret dengan 228 kasus,” ujarnya.

Taskiyaturrobihah S.Ag, MH juga menjelaskan, jika dilihat dari faktor penyebab  terjadinya perceraian pada bulan Juni dengan total kasus 246 kasus perceraian, angka tertinggi adalah dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus  92 kasus, alasan ekonomi 86 kasus dan meninggalkan salah satu pihak kasus.

Hadepe