blank
Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema 'Perjuangan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia', yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/7/2022). Foto: lmc

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, perlunya diupayakan perlindungan dan keadilan bagi pekerja migran Indonesia, dengan mengedepankan semangat persatuan dan dialog, dalam rangka mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan.

Hal itu seperti yang dia sampaikan, saat membuka diskusi daring bertema ‘Perjuangan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia’, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/7/2022).

Menurut dia, perlindungan warga negara mestinya mendapatkan tempat utama dalam setiap dinamika bernegara. Termasuk terhadap para pekerja migran Indonesia.

BACA JUGA: Polisi Blusukan ke Kandang Ternak Beri Imbauan Wabah PMK

”Apalagi mekanisme perlindungan pekerja migran Indonesia, sudah tercantum dalam UU No 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini sekaligus menegaskan, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia merupakan tanggung jawab negara,” kata dia.

Namun, ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, di saat menghadapi ragam permasalahan kasus yang melibatkan pekerja migran, seringkali terkesan negara tidak hadir melindungi para pekerja.

Secara individu maupun kelompok, pekerja migran sering terabaikan dalam setiap upaya menuntut kejelasan perlindungan, atau jaminan yang telah diatur dalam skema perlindungan, baik dalam undang-undang maupun peraturan turunannya.

BACA JUGA: Atlet Panjat Tebing Kota Tegal, Vebi Alverine Berebut Emas

Pada kesempatan itu, Rerie juga mengingatkan, pentingnya kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di dalam negeri, yang saat ini proses legislasinya berhenti di DPR.

”Perlindungan warga negara harus mendapatkan tempat utama dalam setiap dinamika bernegara,” tegas dia.

Sedangkan Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah berpendapat, politik hukum di Indonesia dan negara tujuan, belum sepenuhnya berpihak kepada para pekerja migran.

BACA JUGA: Walikota Berharap Sastra Tegal Tidak Tenggelam

Sistem peradilan dalam setiap kasus pekerja migran, jelas Anis, seringkali tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Di Malaysia, misalnya, untuk urusan pekerja migran selalu dikedepankan pendekatan keamanan dan keimigrasian, dengan mengabaikan pendekatan kemanusiaan.

Akibatnya, perlakuan yang diterima para pekerja migran lebih mirip praktik perbudakan, dengan mengabaikan hak-hak dasar yang seharusnya dimiliki setiap pekerja migran.

”Pandemi dan kondisi ekonomi yang memburuk di sejumlah negara tujuan pekerja migran, memperburuk kondisi para pekerja migran secara fisik dan mental,” terang dia.

BACA JUGA: Unisri Gelar Uji Kompetensi dan Workshop Terarium

Sementara itu, Wakil Ketua DPW Jatim, Partai Nasdem Bidang Migran, Maxixe Mantofa mengungkapkan carut marutnya penanganan pekerja migran Indonesia, disebabkan masih adanya sejumlah aturan yang tumpang tindih, baik di tingkat pusat dan daerah.

Dia berpendapat, upaya pelatihan para calon pekerja migran harus disesuaikan dengan penempatan mereka. Hal ini untuk menekan jumlah permasalahan yang dihadapi para pekerja.

Dalam diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri SH LLM (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu, juga hadir Eva Maria Putri Salsabila (Justice Without Borders/Keadilan Tanpa Batas/JWB),
dan Dr Atang Irawan SH MHum (Pakar Hukum Tata Negara) sebagai narasumber.

Riyan