JEPARA (SUARABARU.ID)– Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran sistem merit dilingkungan Pemkab Jepara telah turun. Rekom ditujukan pada Pj Bupati Jepara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Konfirmasi atas turunnya rekom yang salah satu isinya adalah perihal Seleksi Jabatan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Jepara disampaikan oleh Komisioner KASN Dr Rudi Sumarwata.
“Benar rekomendasi KASN terkait laporan pengaduan pelanggaran sistem.merit di Pemkab Jepara telah turun tanggal. 24 Juni 2024,” ujar Rudy Sumarwata dalam pesan WhatsApp. Namun dia menolak memberikan rincian isi rekom. Rekom sudah diterima Pj Bupati Jepara.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta yang ditemui SUARABARU.ID disela-sela membuka Talk Show Pelestarian Seni Ukir di Balai Desa Tahunan Jumat (1/7-2022) juga membenarkan telah menerima rekom KASN.
Namun ia belum bersedia merinci isi rekomendasi. “Kami sedang menata, karena isi rekomendasi KASN cukup banyak, ” ujarnya. Sementara berdasarkan undang-undang, rekom tersebut wajib dan mengikat untuk dilaksanakan
Sementara menurut sumber SUARABARU.ID yang layak dipercaya, ada sejumlah rekom KASN. Diantaranya tentang rekomendasi KASN yang tidak dilaksanakan oleh Bupati Jepara saat itu tentang penempatan pejabat yang tidak tepat serta pelanggaran disillplin berat oleh seorang pejabat yang tidak dikenakan hukuman disiplin.
Rekom yang lain adalah tentang Seleksi Jabatan 5 Pejabat Tinggi Pratama yang panselnya dilaporkan cacat hukum karena tidak melibatkan unsur pejabat setempat. Juga terkait pelamar yang tidak memiliki rekam jejak jabatan dan pendidikan yang relevan dengan jabatan yang dilamar namun dinyatakan lolos seleksi.
5 Jabatan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Jepara yang direncanakan diisi oleh Dian Kristiandi, Bupati Jepara saat itu adalah Direktur RSUD RA Kartini, Kepala DKK, Kadisdikpora, Kepala DKPP dan staf ahli. Namun langkah bupati diakhir jabatan itu dipersoalkan DPRD dan dilaporkan ke KASN karena tidak melibatkan pejabat setempat. Biasanya pejabat setempat adalah Sekda yang juga menjabat sebagai Pejabat yang Berwenang.
Hadepe