blank
Kawasan Industri Hasil Tembakau Megawon yang saat ini sudah sudah penuh. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Rencana pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) merupakan wujud komitmen Pemkab Kudus untuk melindungi pengusaha rokok skala kecil.

Program yang bersumber dari anggaran Dama Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut diharapkan bisa memfasilitasi pengusaha rokok kecil di Kudus untuk tetap maju dan berkembang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan, permasalahan yang dihadapi pabrik rokok kecil, selain permodalan juga ketersediaan bangunan untuk tempat produksi rokok minimal 200 meter persegi.

“Dengan permasalahan tersebut, maka Pemkab Kudus berusaha hadir dengan memberikan fasilitasi bagi pengusaha rokok kecil untuk tetap berkembang,”kata Rini, Selasa (28/6).

Rencana pembangunan SIHT dilakukan dengan perluasan tempat produksi serta pembelian mesin pembuat rokok.

Pasalnya, Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Megawon yang ada saat ini mssih terbatas dengan kapasitas 11 gudang tempat produksi menjadi lebih banyak.

“Sebanyak 11 gudang tempat produksi sudah disewa semua oleh pengusaha rokok golongan kecil. Padahal yang mendaftar juga banyak,” katanya.

Karena jumlah pengusaha rokok kecil yang menginginkan sewa gudang di KIHT mencapai 17 pengusaha, kemudian Pemkab Kudus mengusulkan pembuatan SIHT dengan kapasitas yang lebih besar dibandingkan KIHT.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/2021, pemanfaatkan anggaran dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) salah satunya adalah untuk program pembinaan industri hasil tembakau.

blank
Bupati Kudus HM Hartopo saat melihat proses pembuatan rokok kretek. Foto:dok/Ali Bustomi

Pada tahun anggaran 2022, Pemkab Kudus juga menyiapkan dana sebesar Rp18 miliar untuk pengadaan tanah yang nantinya dibangun SIHT dengan kapasitas hingga 25 gudang tempat produksi rokok.

Dengan anggaran sebesar itu, kata Rini, rencananya untuk pengadaan tanah sesuai dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dengan luas 1 hektare, sedangkan rencana pembangunan gedung untuk tempat produksi rokok dengan luas antara 300-400 meter persegi.

“Jika luas gudang rata-rata 300 meter persegi, maka jumlahnya bisa mencapai 30-an gedung, sedangkan dengan luas gudang 400 meter persegi berkisar 25 gedung,” ujarnya.

Selain tempat produksi, Pemkab Kudus juga mengucurkan anggaran untuk pembelian mesin pembuat rokok sebagai upaya memajukan sektor rokok kelas III agar bisa memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Anggaran yang disiapkan sebesar Rp2,98 miliar untuk pengadaan mesin pembuat rokok serta pengemasan yang baru untuk ditempatkan di Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT), menyusul mesin pembuat rokok sewa tidak bisa maksimal.

Melalui penganggaran yang cukup besar mencapai Rp25,28 miliar, diharapkan kejayaan Kota Kudus yang sebelumnya terdapat ratusan pabrik rokok bisa kembali muncul dengan tersedianya berbagai fasilitas yang memadai.

Ali Bustomi