Arief Rohman yang mempunyai sapaan akrab Mas Arief itu menambahkan BUMDes penerima dana nantinya harus profesional.

“Hari ini kita mulai sosialisasi terkait hal ini dan penerima dana ini nantinya haruslah profesional karena menyangkut uang rakyat,” tambah Mas Arief.

Lebih lanjut H. Arief Rohman menjelaskan  bahwa transformasi ini  menjadi awal untuk menjaga keberlangsungan dana tetap bergulir khususnya pada warga miskin di desa. “Serta untuk mempercepat kemandirian desa di kecamatan lokasi PNPM-MPd,” pungkas Bupati Blora.

Untuk diketahui, transformasi UPK Eks-PNPM-MPd menjadi BUMDesma ini perlu dilakukan seperti halnya sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri (Permen) Desa PDTT nomor 15 tahun 2021 Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, pada 2 Februari 2021.

Kudnadi Saputro