BLORA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora menggandeng Inspektorat hingga Kejaksaan Negeri Blora.
Apa yang dilakukan Pemkab Blora ini dimaksudkan untuk membantu mengawal dan mendampingi proses transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PPNM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas PMD Yayuk Windarti, S.IP. menyampaikan transformasi eks-PNPM-MPd menjadi BUMDesma ini menjadi wajib hukumnya dengan harapan menjadi motor penggerak perekonomian di desa.