KLATEN (SUARABARU.ID) – Siapa suruh datang ke Jawa, bila akhirnya masuk penjara. Kalimat itu nampaknya cocok bagi MRH (24) dan MZ (29) asal Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan.
Dua lelaki ini ditangkap polisi dan meringkuk di tahanan Polres Klatenkarena melakukan pencurian bermodus pecah kaca mobil. Keduanya ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan menggasak tas pinggang dari dalam mobil milik Budiarto asal Semarang, ketika pemiliknya sedang sarapan di sebuah rumah makan di Prambanan Klaten.
“Perbuatan tersangka merupakan tindak pidana sebagai diatur Pasal 363 ayat (1) ke-4e,5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Wakapolres Kompol Sumiarta dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (22/6/2022).
Kompol Sumiarta didampingi KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto membeberkan, kejahatan MRH (24) dan MZ (29) berlangsung 14 Juni 2022 sekitar pukul 08.30. Keduanya meninggalkan tempat menginap di Yogya berboncengan sepedamotor B-4439 NJL menuju Klaten.
Mencari Sasaran
Dalam perjalanan MRH menghentikan motor yang dikendarainya saat melintas di depan Kantor Bank Jateng KCP Klaten.
Dia juga memerintahkan MZ turun dari boncengan motor untuk selanjutnya mencari sasaran nasabah yang keluar dari lembaga perbankan dimaksud. Usai menetapkan sasaran MZ menghampiri rekannya dan keduanya menguntit mobil Toyota Fortuner yang dikendarai Budiarta (53) warga Mlatiharjo Semarang.
Langkah penguntitan berakhir ketika keduanya mendapati mobil sasaran berhenti dan parkir di rumah makan di Prambanan. Mengetahui pemilik sedang makan dan situasi sekitar sepi, MZ mendatangi sasaran serta melemparkan segenggam kepingan porselin busi kendaraan bermotor kearah kaca jendela tengah sebelah kanan mobil sasaran.
Tak pelak lagi kaca sasaran pecah dan kesempatan yang muncul digunakan tersangka mengambil tas pinggang milik korban dari dalam mobil. Keduanya langsung kabur mengendarai motor kearah Klaten dan baru berhenti setelah 15 menit kemudian.
Pada tempat disebut terakhir keduanya sepakat membuang tas hasil jarahan ke persawahan, karena tidak menemukan uang kontan didalam tas selain buku tabungan. ”Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta berhasil menangkap tersangka belasan jam kemudian di wilayah Pacitan Jawa Timur,” terang Waka Polres Klaten.