blank
Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah saat menggelar kegiatan Webinar 'Pengelolaan Penanganan Pengaduan Layanan Publik pada Jajaran Kementerian Hukum dan HAM' di kantor Badiklat Jateng. Foto: Dok/Badiklat Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Balai Diklat (Badiklat) Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan Webinar yang bertema ‘Pengelolaan Penanganan Pengaduan Layanan Publik pada Jajaran Kementerian Hukum dan HAM’, Rabu (22/6/2022).

Kegiatan yang berlangsung di ruang Graha Yasonna H. Laoly, Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah ini dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Supriyanto dengan menghadirkan narasumber Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, dan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Jawa Tengah, Elyna Noor Dina Nazla.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto menyampaikan, kegiatan ini sebagai bukti bahwa kemajuan teknologi menjadi salah satu kunci dalam mempermudah, mempercepat dan memperluas jangkauan informasi.

Menurutnya, masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, salah satunya melalui penyelesaian pengaduan yang cepat.

Pengaduan muncul ketika terjadi ketidakpuasan masyarakat dalam menerima pelayanan yang kita berikan. Prinsipnya adalah masyarakat menginginkan hasil yang terbaik atas layanan yang telah diterima.

Persepsi kita ketika mendengar kata “pengaduan”, konotasinya mengarah kepada sesuatu yang buruk atau negatif, bahkan seringkali dianggap hal yang tabu ketika kita mendapatkan pengaduan.

“Pengaduan merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan masyarakat, jika ditangani dengan baik akan menjadi masukan berharga dalam peningkatan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Intinya bagaimana kita bisa mengelola pengaduan dengan baik dan akuntabel, terutama bagi Satuan Kerja yang saat ini berproses WBK dan WBBM, harus memiliki strategi yang tepat dalam penanganan pengaduan ini, karena masyarakat sekarang cenderung menyampaikan pengaduan ke media sosial.

Sementara itu Kepala Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kaswo menjelaskan, Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah selain bertugas meningkatkan kompetensi ASN Kemenkumham di 10 Kanwil, saat ini dituntut tidak hanya fokus pada pendidikan formal melalui pelatihan.

“Dalam mendukung Kemenkumham Corporate University, Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah memiliki program unggulan ‘Webinar Series Kumham Belajar’, salah satunya adalah penyelenggaraan Webinar ini,” ungkap Kaswo.

Dikatakan, melihat pada urgensi kebutuhan satuan kerja dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama dalam rangka pembangunan Zona Integritas dan kontestasi menuju WBK/WBBM, satuan kerja harus senantiasa menyempurnakan pelayanan.

“Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal dalam pelaksana pelayanan publik mengutamakan penanganan pengaduan terselesaikan dengan tepat, sesuai dengan SOP. Pengetahuan tata kelola pengaduan yang selama ini diterapkan berdasarkan peraturan yang ada, dirasa belum sepenuhnya dipahami, khususnya oleh para petugas penanganan pengaduan. Melihat akan kebutuhan tersebut, maka Badiklat Hukum dan HAM menyelenggarakan Webinar ini,” terang Kaswo.

“Webinar ini bertujuan memperkaya pengetahuan dan peningkatan kompetensi dalam pengelolaan penanganan pengaduan layanan publik di Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memberikan pelayanan publik yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghasilkan layanan yang berkualitas,” tuturnya.

Pada kegiatan webinar sendiri diikuti oleh para pegawai yang bertugas mengelola penanganan pengaduan dari 10 Kanwil Kementerian Hukum dan HAM melalui zoom meeting, serta disiarkan langsung melalui kanal Youtube Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, antara lain dari Kemenkumham Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Ning Suparningsih