blank
SANKSI - Pengendara kendaraan bermotor telah mendapatkan sanksi penindakan bila melanggar. (foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sebanyak 1.304 pelanggar lalu lintas mendapat tilang elektronik. Jumlah tersebut selama sepekan digelar operasi patuh 2022 di wilayah hukum Polres Tegal Kota.
“Pengendara kendaraan bermotor telah mendapatkan sanksi penindakan langsung (tilang) Elektronik/ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement). Jumlah itu, meningkat drastis dari tahun sebelumnya,” kata Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkusubroto di kantornya Selasa (21/6/2022).
AKP A Bagas mengatakan, dari hasil penyelenggaraan operasi patuh 2022 sampai dengan Senin (20/6/2022) untuk jumlah kasus kecelakaan sebanyak 1 kasus dengan jumlah korban luka ringan satu orang. Jumlah itu mengalami penurunan dari penyelenggaraan di tahun sebelumnya. “Kalau sebelumnya ada 4 kasus dengan 5 korban luka ringan,” ungkap Bagas.
Bagas menambahkan, pihaknya telah melakukan penindakan berupa tilang elektronik atau ETLE kepada 1.034 pelanggar. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 7 pelanggar. “Kami melakukan teguran kepada 182 pelanggar. Kalau tahun lalu hanya 56 pelanggar,” ungkapnya.
Untuk pengendara lanjut Bagas yang melanggar terkait penggunaan helm sebanyak 885 kasus. Sedangkan untuk sepeda motor yang melanggar sebanyak 938 kasus. “Dari profesi pelanggar, ada 938 orang yang merupakan pegawai atau karyawan swasta. Kemudian untuk usia dengan rentang 16-30 tahun sebanyak 192 orang,” pungkas Bagas.
Sutrisno