SEMARANG (SUARABARU.ID) – Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerja sama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah melakukan Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan bagi Masyarakat yang kurang mampu di Demak, baru-baru ini.
Kegiatan ini dilakukan di dua tempat, yaitu Desa Bumirejo dan Rejosari di Karangawen, Demak.
Tema dari kegiatan ini adalah ”Peningkatan Pemahaman Masyarakat Dusun Titang Desa Bumirejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Mengenai Waris Islam dan Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma” dan ”Pelatihan Pembuatan Dokumen Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama Kepada Masyarakat Desa Rejosari Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak”.
Acara ini diikuti oleh 45 warga kurang mampu dari Desa Bumirejo dan Rejosari, Karangawen, Demak.
”Kegiatan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan edukasi masyarakat mengenai permasalahan hukum. Sehingga masyarakat tahu hak-hak hukum mereka yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua BKBH USM, Tri Mulyani SH MH.
Menurutnya, penyuluhan dilakukan agar masyarakat menjadi mandiri untuk melakukan advokasi perubahan dan mendapatkan keadilan.
”Saya berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin dan di berbagai desa di Demak agar masyarakat yang terkena masalah hukum dapat dengan cepat terselesaikan,” ungkap Tri.
Muhaimin