blank
Rapat Paripurna DPRD Wonosobo terkait Raperda LPJ Pelaksanaan Anggaran tahun 2021. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID) – Bupati Wonosobo Jawa Tengah Afif Nurhidayat dan Wakil Bupati M Albar menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendapatan daerah (APBD) 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD setempat, Senin (13/6/2022).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Eko Prasetyo HW itu, Afif menyatakan laporan keuangan Pemkab Wonosobo 2021, telah diaudit BPK RI dan telah menerima laporan hasil pemeriksaannya. Data yang disajikan dalam LPJ pelaksanaan APBD 2021, telah sesuai dengan hasil audit BPK RI.

“Disamping itu, Raperda tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, meliputi : laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan serta dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah,” katanya.

Laporan keuangan pemerintah daerah, lanjut dia, disusun dan disajikan sesuai PP No :71/2010 tentang standar akuntansi pemerintahan. Substansi dari LPJ pelaksanaan APBD tahun 2021, meliputi Raperda tentang LPJ pelaksanaan APBD, dan Raperbup tentang penjabaran LPJ pelaksanaan APBD beserta lampiran-lampirannya.

“Hal itu mengacu pada Permendagri No : 11/2017, tentang pedoman evaluasi Raperda tentang LPJ pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,” ucapnya.

Bupati menyampaikan bahwa LPJ pelaksanaan APBD tahun 2021, telah melalui tahapan review laporan keuangan pada 4-25 Maret 2022. Pemeriksaan pendahuluan oleh BPK, mulai 2-21 Februari 2022 dan pemeriksaan secara terinci atau pemeriksaan lanjutan oleh BPK, dari t4 April-26 April 2022.

“Raperda LPJ pelaksanaan APBD tahun 2021 telah disesuaikan atau dikoreksi sesuai hasil audit BPK.
Berdasarkan UU No : 23/2014 tentang Pemda, disebutkan paling lama 3 hari, sejak Raperda tentang LPJ ppelaksanaan APBD dan Ranperbup tentang penjabaran LPJ pelaksanaan APBD disetujui bersama, harus dikirim kepada Gubernur untuk dievaluasi,” katanya.

Realisasi APBD

blank
Ketua DPRD Wonosobo Eko Prasetyo HW menerima dokumen Raperda LPJ Pelaksanaan Anggaran tahun 2021. Foto : SB/Muharno Zarka

Terkait dengan realisasi APBD Wonosobo Tahun 2021, Afif menyebut sebesar Rp 1.886.745 .523.085 dan dapat direalisasikan Rp 1.967.781.049.592 (104,29 persen) dari yang dianggarkan, yang terdiri PAD dianggarkan Rp 238.073.145.000 dan dapat terealisasi Rp 339.745.535.241.000 (142,71 persen).

“PAD tersebut meliputi
pajak daerah, dianggarkan Rp 47.015.000.000 terealisasi Rp. 52.814 859.722 (112,34 persen), retribusi daerah, dianggarkan Rp 10.187. 290.000 terealisasi Rp 11.497. 820.206 (112,86 persen). Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dianggarkan Rp. 20.328.421.612 direalisasikan Rp 20.379.467.671 (100,25 persen) dan lain-lain PAD yang sah, dianggarkan Rp Rp.160.542.433.593 terealisasi Rp. 255.053.387.642 (158,87 persen).

Sedangkan pendapatan transfer, dianggarkan Rp 1.519.098.771.880, dengan realisasi Rp 1. 499.391.748.330 (98,70 persen yang terdiri dari transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan, dianggarkan Rp 1.155.966.509.527, terealisasi Rp 1.150.595.572.828 (99,54 persen).

“Dana sebesar itu berasal dari bagi hasil pajak terealisasi Rp 44.720.802.297. Dana bagi hasil sumber daya alam terealisasi Rp 2.957.909.916. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 792.381.589.000. Dana Alokasi Khusus (DAK) terealisasi Rp 310.535.271.615.

Transfer pemerintah pusat lainnya, dianggarkan sebesar Rp 218.728.665.000 terealisasi Rp 218.570. 581.593 (99,93) yaitu transfer Dana Desa.
Transfer pemerintah Provinsi Jateng, dianggarkan sebesar Rp 144.403.597.353 dan terealisasi sebesar Rp 130.225593.909 (90,18 persen).

Lain-lain pendapatan yang sah, dianggarkan sebesar Rp 129.573.606.000 dan terealisasi sebesar Rp 128.643.766.021 (99,28 persen) yang berupa
pendapatan hibah terealisasi Rp 118.184. 496.021. Pendapatan lainnya terealisasi sebesar Rp 10.459.270.000.

Belanja dan Tranfer

blank
Ketua DPRD Wonosobo Eko Prasetyo bersama Bupati Afif Nurhidayat. Foto : SB/Muharno Zarka

Belanja dan Transfer tahun anggaran 2021, direncanakan sebesar Rp 2.026.673.175.551 dan direalisasikan Rp 1.860.097.990.936 atau (91,78 persen), yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1.265.844.018.625. Belanja modal Rp 256. 221.238.680. Belanja tak terduga Rp 4.569.432. 915. Transfer Rp 333.463.300.716.

Adapun rincian anggaran dan realisasi belanja serta transfer adalah sebagai berikut : belanja operasi belanja operasi dianggarkan Rp 1.381.568.229.223, terealisasi Rp 1.265.844. 018.625 (91,62 persen), kurang dari anggaran sebesar Rp 115.724.210.5980

Dana di atas dengan perincian realisasi sebagai berikut, a. Belanja pegawai Rp 733.437.034.597; b. belanja barang Rp 470.752.098.251, belanja hibah Rp 525.499.777, d. Belanja bantuan sosial Rp 11.129.386.

Sementara belanja modal dianggarkan Rp 306.413.328.205, terealisasi Rp 256.221.238.680 (83,6 persen, kurang dari anggaran sebesar Rp 50.192.089.525, dengan perincian realisasi sebagai berikut, a. belanja modal tanah Rp 4.811.735.720, b. belanja modal peralatan dan mesin Rp 4.918.884. 870.

Juga, c. belanja modal gedung dan bangunan Rp 83.942.717.864, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan Rp 91.190.874.476, e. belanja modal aset tetap lainnya Rp 11.357.025.750.

Belanja tidak terduga dianggarkan Rp 5.000.000.000, terealisasi Rp 4.569.432.915 (91,39 persen), kurang dari anggaran Rp 430.567. 085.

Transfer dianggarkan sebesar Rp 333.691.618.123, terealisasi Rp 333.463. 300.716 (99,93 persen),+ kurang dari anggaran Rp 228.317.407, dengan perincian realisasi sebagai berikut : a. transfer bagi hasil ke desa Rp 6.077.744.053 yang terdiri dari :
1) Transfer bagi hasil pajak Rp 5.059.015.053.

2) Transfer bagi hasil retribusi Rp 1.018.729.000; b. Transfer bantuan keuangan sebesar Rp 327.385.556.663, yang merupakan transfer bantuan keuangan kepada desa dan Parpol, digunakan untuk 1) Dana Desa Rp 218.570.581.593; 2) Alokasi Dana Desa Rp 106.343.809.070; 3) TMMD Rp 1.467.000.000; 4) Bantuan Keuangan partai politik Rp 1. 004.166.000.

Aspek Pembiayaan

Pembiayaan netto dianggarkan sebesar Rp 139.927.652.466 dan terealisasi Rp 144.390.713.827, yang diperoleh dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 154.470.202.466, dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp 10.079. 488.639.

Realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 154.470.202.466 terdiri dari : a. penggunaan SiLPA tahun 2020 Rp 154.455.652.466. b. Penerimaan kembali dana bergulir Rp 14.550. Realisasi pengeluaran pembiayaan Rp 10.079.488.639, berupa penyertaan modal pemerintah daerah.

“Berdasarkan rincian tersebut, maka ringkasan realisasi APBD Wonosobo tahun 2021, adalah sebagai berikut, Pemkab Wonosobo dalam penganggaran APBD tahun 2021 mengalami defisit sebesar Rp 139.927.652 466, akan tetapi untuk realisasinya mengalami surplus sebesar Rp 107.683.058.656,” tuturnya.

Anggaran tersebut, lanjut Afif, berasal dari realisasi pendapatan Rp 1.967. 781.049.592, dikurangi realisasi belanja dan transfer Rp 1.860.097.990.936. Kemudian pada pembiayaan netto dianggarkan Rp 39.927.652.466 dan terealisasi Rp 144.390.713.827.

“Dari realisasi surplus sebesar Rp 107.683.058.656 dan realisasi pembiayaan netto sebesar Rp 144.390.713.827 tersebut, maka diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 252.073 .772.483,” katanya.

Dari jumlah SiLPA tersebut, menurut Bupati, sebagian telah dipasang pada APBD penetapan tahun anggaran 2022, dan sebagian merupakan SiLPA terikat, serta sebagian lainnya merupakan SiLPA belum ada peruntukannya.

“Berikut ini kami sampaikan ringkasan laporan operasional (LO) Pemkab Wonosobo, atas pendapatan-LO dan beban selama tahun 2021. Yakni pendapatan-LO Pemkab Wonosobo Rp 1.856. 849.981.749,45,” ungkapnya.

Adapun beban yang dikeluarkan selama tahun 2021 adalah Rp 1.664.586.912.374,90. Pada tahun 2021 terdapat defisit dari kegiatan non operasi Rp 595.679.032,75 sehingga per 31 Desember 2021 diperoleh surplus-LO Rp 191.667.390.341,80.

“Selanjutnya, dilaporkan Bupati, posisi neraca Pemkab Wonosobo per 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut : a. Saldo aset adalah Rp 3.761.876.565.856,17, saldo kewajiban Rp 56.271.664.968,04 dan
saldo ekuitas Rp 3.705.604.900.888,13,” papar dia.

Menurutnya, LKPD Kabupaten Wonosobo tahun 2021, memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Pihaknya mengucapkan terima kasih, kepada seluruh jajaran eksekutif yang telah meningkatkan kinerjanya dibidang pengelolaan keuangan daerah dan kepada jajaran legislatif atas dukungannya.

“Sehingga opini WTP dapat kita pertahankan. Namun opini WTP ini hendaknya menjadikan cambuk bagi kita, agar kedepan pengelolaan keuangan daerah semakin baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Muharno Zarka