blank
Kasi Intelejen Kejari Kudus Arga Maramba (kiri) saat menunjukkan laporan kronologi penetapan restorasi justice atas kasus pencurian pakaian di pasar Kliwon. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus menghentikan proses penuntutan kasus pencurian pakaian yang terekam CCTV di pasar Kliwon Kudus melalui Restorative Justice (RJ).

Tersangka yakni Umayah binti Wasijan, warga Pamotan, Rembang yang merupakan seorang ibu rumah tangga dengan anak berkebutuhan khusus, akhirnya bisa bebas dari hukuman penjara.

Kajari Kudus Ardian melalui Kasi Intelejen Arga Maramba dalam keterangan persnya, Senin (13/6) mengungkapkan penyelesaian perkara dengan pendekatan  RJ tersebut dilakukan menyusul keluarnya Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKPP) pada tanggal 6 Juni 2022.

“Setelah disetujui oleh pimpinan, penetapan RJ  akhirnya bisa dilaksanakan,”kata Arga.

Dikatakan, tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka dilakukan pada 7 Maret 2022 dengan kronologis tersangka kepergok mengambil 18 potong pakaian jenis gamis senilai Rp 2 juta di toko Istimewa blok A Pasar Kliwon Kudus. Tersangka kemudian dilaporkan ke Polsek Kota dan kemudian menjalani penyidikan dan ditahan pada 26 Maret 2022.

Menurut Arga, setelah dilimpahkan di Kejaksaan dan masuk dalam proses penuntutan, Jaksa Penuntut mengajukan penegakan hukum dengan penyelesaian RJ. Beberapa pertimbangan yang diajukan diantaranya tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, ancaman hukumann maksimal 5 tahun.

“Selain itu beberapa pertimbangan lain yakni tersangka ibu rumah tangga dengan suami tak bekerja, serta memiliki anak berkebutuhan khusus (ABK) yang membutuhkan perawatan ekstra,”paparnya.

Atas beberapa pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut pun mengupayakan penyelesaian hukum dengan pendekatan restorasi justice dan sudah dilakukan perdamaian dengan korban. Sehingga dikeluarkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) pada 6 Juni 2022.

“Setelah keluarnya SKPP, tersangka akhirnya dibebaskan dengan juga menghadirkan kepala desa setempat dengan tujuan pengawasan dan pembinaan,”tandasnya.

Arga menyebut penegakan hukum dengan penyelesaian  RJ ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 dengan tujuan untuk memberi pengertian kepada masyarakat bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Dan yang terpenting adalah telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban,”tandasnya.

Ali Bustomi