KUDUS (SUARABARU.ID) – Anggota DPRD Jateng M Nur Khabsyin mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Dengan keterlibatan unsur masyarakat akan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.
Hal itu dikemukakan politisi asal PKB tersebut saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Bahaya Narkoba bagi Remaja yang diselenggarakan LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) di Balai Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus, Minggu (12/6). Kegiatan tersebut terselenggara atas fasilitasi Khabsyin selaku anggota DPRD Jateng dari Dapil Kudus, Jepara dan Demak.
Selain dihadiri oleh M Nur Khabsyin, dialog tersebut juga menghadirkan Saiful Anas Ketua LBH GP Ansor Kudus yang juga staf medis RSUD Kudus, Iptu Arwan selaku KBO Satnarkoba Polres Kudus.
Menurut Khabsyin, Kudus menjadi daerah strategis dalam penyebaran narkoba. Jateng merupakan daerah persimpangan antara Provinsi Jabar dan Jatim. Menurutnya, jumlah yang ada sebenarnya jauh lebih banyak dibandingkan kasus yang terungkap.
Lebih lanjut, Khabsyin mengatakan, komitmen DPRD Jateng untuk terus melakukan pemberantasan narkoba dibuktikan dengan telah disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan & Pemberantasan penyalahgunaan & Peredaraan Gelap Narkotika & Prekursor Narkotika.
Perda tersebut menjadi landasan hukum bagi pelibatan masyarakat untuk aktif dalam ikut membantu pemberantasan narkoba. Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting mengingat pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari lingkungan terdekat.
“Jadi, kalau melihat ada teman, tetangga atau orang-orang dekat yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba, segeralah melapor ke pihak berwenang. Karena bagi korban, bisa dilakukan asessment atau pendampingan agar terlepas dari ketergantungan narkoba,”paparnya.
Khabsyin juga mengajak ormas seperti KPMP menjadi menjadi relawan untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, Khabsyin juga meminta agar Pemkab dan Pemkot di Jawa Tengah segera menyusun Perda tentang Penanggulangan Narkoba. Sebab, baru delapan kabupaten/kota di Jateng yang saat ini sudah memiliki Perda tentang Penanggulangan Narkoba.
“Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, baru delapan yang sudah memiliki Perda Penanggulangan Narkoba. Bagi yang sudah memiliki Perda, juga harus disesuaikan dengan regulasi terbaru yakni Inpres 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Permendagri 12/2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN,”paparnya.
Dikatakan, pembentukan Perda di tingkat kabupaten sangat penting karena menjadi landasan bagi pembentukan tim terpadu (Timdu) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam penanggulangan narkoba.
Di samping itu, kata Khabsyin, masing-masing kabupaten/kota juga harus segera membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK). Hal ini agar sinergisitas pencegahan penyalahgunaan narkoba semakin terarah dan terjalin dengan baik.
“Setiap kabupaten/kota harus segera memiliki BNNK. Karena BNNK nanti memiliki peran strategis dalam Timdu yang dibentuk pemkab/pemkot,”tandasnya.
Ketua LSM KPMP Musbiyanto mengapresiasi upaya DPRD Jateng untuk terus menggandeng elemen masyarakat guna ikut menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Pihaknya berharap, sinergitas antara stakeholder terus ditingkatkan agar penanggulangan penyalahgunaan narkoba bisa berjalan maksimal.
Ali Bustomi