blank
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tengah memimpin pencopotan papan nama  dua papan bertuliskan Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo dan Khilafatul Muslimin Kecamatan Laweyan yang terpasang di kantor organisasi di Jalan Sawo 4 no 8 Karangasem Laweyan Solo. Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengambil tindakan tegas terkait keberadaan Khilafatul Muslimin diwilayah setempat. Petugas memanggil lima pengurus organisasi disebut terakhir untuk diperiksa pihak berwenang.

Polresta Surakarta ternyata tidak hanya memanggil lima pengurus, tetapi juga  mencopot dua papan bertuliskan Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo dan Khilafatul Muslimin Kecamatan Laweyan yang terpasang di kantor organisasi di Jalan Sawo 4 nomor 8 Karangasem Laweyan Solo.

Menurut Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak, penindakan terhadap organisasi Khilafatul Muslimin, berangkat dari banyaknya perlawanan, penolakan, serta komplain masyarakat  baik sekitar Karangasem Laweyan  maupun segenap elemen komponen di Surakarta.

“Termasuk dari semua ormas keagamaan di kota Surakarta sudah menyampaikan penolakan maupun keberatannya,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK MSi, Kamis (9/6/2022).

Menurut Kapolresta, berbagai komponen yang menolak itu menyatakan akan melakukan perlawanan bilamana Khalifatul Muslimin melaksanakan aksi kegiatannya yang tidak berdasar pada idiologi negara Pancasila.

Surat Pemanggilan

Selain melakukan pencopotan papan nama organisasi, lanjut Kapolresta Surakarta pihak berwajib juga menyerahkan surat panggilan pada lima orang yang terdaftar sebagai pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo.