Di antaranya MM selaku Amir Ummul Quro; W pemilik rumah yang dijadikan kantor Ummul Quro dan tiga orang lain berkapasitas dalam oeganisasi sebagai sekertaris, bendahara dan bidang pendidikan.
Surat penggilan klarifikasi dalam rangka penyelidikan terhadap lima pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Surakarta guna diminta keterangan seputar aktivitas kelompok ataupun organisasi bersangkutan di Kota Surakarta.
Pemanggilan klarifikasi juga berangkat dari perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polres Klaten terkait kegiatan konvoi khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.
Pencopotan lang merujuk pada UU no 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI pasal 5 ayat 1 huruf b. Seterusnya merujuk pasal 15 ayat 1 b, d. Kemudian pasal 18 kita juga melakukan tindakan lain yang bisa dipertanggungjawabkan. Dalam melaksanakan penindakan , polisi juga sudah melakukan pemberitahuan kepada RW setempat.
Juga telah disampaikan kepada Ketua RW agar meminta masyarakat tetap tenang, tidak boleh main hakim sendiri.
“Serahkan semuanya kepada mekanisme hukum yang berlaku dan tetap menjaga toleransi, hubungan antar tetangga dalam kehidupan di Karangasem ini,” kata Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Ketua RW 09 Laweyan Anung Sapto Hartono (50).
Dia menambahkan Khilafatul Muslimin Kecamatan Laweyan beranggotakan 31 orang dan 19 di antaranya aktif.
Ketua RW 09 Laweyan Anung Sapto Hartono (50) mengatakan, keberadaan kantor Khilafatul Muslimin Kecamatan Laweyan sudah sekitar enam tahun.
Aktivitas yang dilaksanakan antara lain melakukan pengajian secara terbuka di kantor setempat. Mengenai W pemilik rumah orangnya aktif dalam kegiatan dikampung semisal ikut arisan, kerjabakti. Diakui tidak ada warga setempat yang menjadi anggota Khilafatul Muslimin.
“Meski demikian masyarakat setempat selalu melakukan pengawasan terhadap kegiatan di kantor Khilafatul Muslimin,” tuturnya.
Bagus Adji