blank
TERSANGKA - Kasatres Narkoba, Polres Tegal, AKP Triyatno hadirkan tersangka. (foto: dok humas Polres)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tegal berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis tramadol HCL di Mapolres Tegal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba menyita barang bukti berupa 20 butir Tramadol HCl, 892 butir Hexymer, 1 pack plastik klip (sarana untuk mengecer obat Hexymer). Selain barang bukti pil haram tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Tegal juga menyita 1 (satu) unit handphone merk Y21, Model V2026, warna biru dongker, IMEI1 milik tersangka.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasatres Narkoba, AKP Triyatno mengatakan, barang bukti tersebut disita dari tangan tiga tersangka. ‘’Ketiganya kami tangkap di lokasi TKP Desa Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal,” ungkap Triyatno di kantornya, Senin (06/6/2022).

Triyatno mengungkapkan, kejadian bermula ketika Minggu 22 Mei 2022, pihaknya mencurigai orang yang diduga telah membeli atau menggunakan obat-obatan terlarang jenis Hexymer yang kemudian dilakukan introgasi dan pengembangan yang mengarah pada ketiga pelaku tersebut.

“Ketiga pelaku itu dengan inisial MTI (19), DTP (25) dan S(25) yang berhasil diamankan beserta barang bukti Total Hexymer sebanyak 2.375 butir dan Tramadol sebanyak 81 butir, catatan penjualan, Handphone serta uang tunai sebesar Rp 4.500.000 dan 1 unit sepeda motor,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan pasal 197 subsider 196 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar.

Sutrisno