blank
BARANG BUKTI - Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto menunjukan barang bukti saat ungkap kasus. (foto: Sutrisno)

BREBES (SUARABARU.ID) – Polres Brebes akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dari kelompok Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes. Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Brebes, Senin (06/06/2022).

Polisi menetapkan tiga tersangka dari Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimun Brebes, Pimpinan Ranting dan Koordinator Lapangan (Korlap) masing-masing G, AS dan D. “Kami melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi termasuk saksi ahli pidana, saksi ahli sosiologi, saksi ahli agama dan saksi ahli bahasa. Berdasarkan bukti-bukti dari penyidik, kami menetapkan tiga tersangka dari Jamaah Khilafatul Muslimin,” kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto.

Kegiatan Khilafatul Muslimun berupa konvoi, pembagian maklumat kepada masyarakat kata Kapolres membuat masyarakat Brebes merasa resah dengan ajakan-ajakan untuk bergabung dengan Khilafatul Muslimun yang tujuannya membangun sitem Khilafah.

Di Kabupaten Brebes, kelompok ini tergabung dalam struktur Umul Quro dan Kemasulan. Kemasulan Khilafatul Muslimun di Brebes tersebar di beberapa titik. Di antaranya Kemasulan Pembatan, Wanasari Brebes, Kemasulan Ulu Jami, Comal, Kabupaten Pemalang, Kemasulan Tengki Brebes dan Kemasulan Sigentong, Wanasari Brebes. Kelompok tersebut sudah melakukan syiar di Kabupaten Brebes sejak Tahun 2014 lalu.

“Berdasarkan keterangan yang kita dapat, mereka sudah berdiri di Brebes dan kegiatannya sudah berlangsung sejak Tahun 2014. Terkait paham radikal dan aliran finansial untuk kelompok tersebut sedang kita dalami,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang diamankan di antaranya papan kampanye, buku-buku tentang Khilafah, struktur kepemimpinan Khilafatul Muslimin Brebes dari Umul Quro atau cabang hingga tingkat ranting atau Kemasulan. Alat peraga tersebut digunakan untuk melakukan syiar tentang Khilafah. Termasuk membagikan maklumat untuk masyarakat.

Tersangka dijerat Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 dan atau 107 juncto 53 Undang-Undang KUHP. Dari hasil pemeriksaan itu, inti dari permasalahan tersebut adalah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat, sehingga menyebabkan keonaran dan keresahan di tengah masyarakat.

Sutrisno