JEPARA (SUARABARU.ID) – Kegiatan pembangunan infrastuktur pariwisata dan pembuatan akses jalan menuju kawasan hutan lindung di Somosari Batealit Jepara semakin masif mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya dari pemerhati lingkungan Kawali Jepara.
Kawali Jepara menyatakan alih fungsi lahan dan pembangunan jalan di kawasan hutan lindung milik PT Perhutani yang mengutamakan kepentingan pelaku usaha atau pemodal dengan mengabaikan fungsi utama hutan dan dampak lingkungan sangat menciderai Undang-Undang yang telah dipersipakan untuk mengaturnya.
“Apapun alasannya saya sangat menyayangkan terjadi alih fungsi dapat merusak ekosistem di dalamnya,” ujar Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara, Selasa (17/5/2022). Apalagi Kepala KPH Pati Arif Fitri Saputra, S.Hut sendiri dalam audensi (31/03/2022) telah menyampaikan penjelasan bahwa status pengajuan proposal kerjasama dari PT maupun CV saat ini baru tahap proses pemaparan. “Bahkan Kepala KPH Pati dengan tegas memberikan keterangan bahwa pembangunan dan keberadaan jalan cor di lahan milik Perhutani tersebut adalah illegal,” ujar Tri Hutomo
Pihak Perhutani KPH Pati belum mengeluarkan ijin apapun terkait legalitas pemanfaatan lahan perhutani, selanjutnya KPH Pati akan menindaklanjuti dengan diskusi dengan pihak-pihak terkait bersama Kawali Jepara dan Satgas Desa Somosari.
Akan tetapi ternyata realita kondisi di lapangan menurut pantauan Kawali dan Satgas Parade Nusantara Desa Somosari sampai sekarang masih terjadi kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur untuk pariwisata, sementara agenda tindaklanjut diskusi untuk mencari solusi sampai sekarang tidak pernah dijalankan oleh KPH Pati, bahkan telah terjadi pembukaan akses jalan cor di lahan perhutani dan Perjanjian Kerjasama wisata antara Perum Perhutani dengan PT. Kebon Buah Somosari .
Itu artinya KPH Pati tidak konsisten terhadap apa yang telah diucapkan sendiri atau mengingkari kesepakatan hasil audensi yang dihadiri dari KPH Pati, Kawali dan Satgas Desa Somosari.
Menurut Kawali Jepara, masyarakat sekitar akan merasakan dampaknya dari kegiatan-kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut. Kawali Jepara meminta kepada pihak-pihak yang berwenang agar segera turun tangan terkait kegiatan-kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung Somosari.
“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, kami merasa khawatir adanya alih fungsi hutan lindung yang merupakan wilayah resapan tersebut. Pasalnya, berpotensi terjadinya krisis air dan bencana alam yang bisa ditimbulkan. “Bukan tidak mungkin terjadi, jika tidak ada perbaikan dari sekarang, dari hulu sampai hilir akan merasakan dampaknya” ujarnya.
Sementara itu, Admin Perhutani KPH Pati Bagas Alvianto mengaku pihaknya masih mendalami terkait adanya aktivitas pembukaan akses jalan di atas lahan milik PT Perhutani di Desa Somosari Batealit. “Karena kami juga masih belum tahu jelas soal itu, tapi sempat ada informasi,” ujar Bagas melalui sambungan telp, Selasa (17/5/2022).
Bagas mengakui secara legalitas, Perum Perhutani KPH Pati sudah ada Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Kebon Buah Somosari selaku pelaku usaha pemanfaatan lahan. Namun, untuk pembukaan jalan di kawasan hutan lindung dari pihak KPH Pati belum mengeluarkan ijin, karena itu kewenangannya dari Perhutani bukan Kementerian Lingkungan Hidup. “Artinya secara legalitas, pembukaan jalan itu ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut Kawali Jepara menjelaskan, bahwa rencana kebijakan “pengembalian mandat kelola hutan dari Perhutani ke negara” dalam bentuk KHDPK sebagai langkah awal memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat jangan sampai berakhir dengan “keluar dari mulut buaya dan masuk ke mulut harimau.
“KHDPK jangan sampai menggeneralisir semuanya dengan hanya menjadikan hak kelola (Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial, dan lain-lain) tanpa melihat tipologi lain yang ada seperti; hak milik (reforma agrarian), hutan desa, tanah untuk pemukiman, hutan adat dan lainnya,” ujar Tri Hutomo
KPH Pati harus bertanggung jawab atas dampak alih fungsi hutan lindung ini, karena sesuai Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 19 Organisasi KPH bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan Hutan meliputi perencanaan pengelolaan, pengorganisasian, pelaksanaan pengelolaan, dan pengendalian dan pengawasan.
Ini harus menjadi perhatian serius dan tegas dalam penegakan regulasi, supaya masyarakat Somosari melalui permohonan pengelolaan lahan oleh Bumdes benar-benar mendapatkan penerapan kepastian hukum yang adil, sehingga tidak hanya menerima dampak kebijakan sehingga memicu masalah sosial dan lingkungan berlarut-larut, pungkas Ketua Kawali Jepara
Hadepe – TR