blank
Puji Astuti, Ibu Kandung Dimas Andi Satria Nanggala didampingi Istri Dimas dan Penasehat Hukumnya FA Alexander G. S, SH, MH memberikan keterangan pers di kantor Alexander Associates jalan Panembahan Senopati Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (12/5/2022). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Penangkapan terhadap Dimas Andi Satria Nanggala (35) penjual HP, warga Laweyan, Surakarta oleh petugas Sat Narkoba Polres Boyolali banyak terjadi kejanggalan dan patut diduga ada rekayasa oknum  petugas.

Hal itu disampaikan oleh Puji Astuti, Ibu Kandung Dimas Andi Satria Nanggala (DASN), didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) nya FA Alexander G. S, SH, MH di kantor Alexander Associates jalan Panembahan Senopati Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (12/5/2022).

Karena menurut Puji Astuti, anaknya DASN profesinya selama ini hanya jual beli Handphone (HP), salah satu konsumennya adalah Andi dan transaksi itu sudah berjalan sekitar tiga bulan lalu.

Transaksi jual beli HP terakhir dilakukan keduanya awal Februari 2022 lalu, dengan DP (Down Payment) yang diminta Andi sebesar Rp 300 ribu dan dibayarkan oleh Dimas dengan cara transfer ke bank.

Namun setelah seminggu tidak ada kabar dari Andi, maka Dimas telpon menanyakan kepada Andi dan dijawab bahwa transaksi dibatalkan dan Andi akan mengembalikan uangnya sebesar Rp 300 ribu, dengan cara diajak ketemu di sekitar Bandara Adi Sumarmo usai Maghrib (15/2/2022) lalu.