“Pengemudi mobil Daihatsu Charade tidak kami lakukan penahanan, namun diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Lamudji.

Meski tidak dilakukan penahanan, polisi tetap memberikan sanksi berupa tilang kepada pengemudi mobil jalan mundur tersebut.

“Barang bukti mobil Daihatsu langsung kita amankan ke Mapolres Sumenep. Dengan kita amankan ini berarti sudah merupakan tindakan tegas,” katanya menegaskan.

wied