Zakariya Ansori, salah satu aktivis Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID)PENGANTAR REDAKSI : Bupati Jepara periode 2017-2022  akan  berakhir  pada tanggal 22 Mei 2022. Sebagai gantinya, akan diisi  Pejabat Bupati Jepara  yang diangkat oleh Presiden atas usulan Gubernur Jawa Tengah. Ia akan memiliki tugas, wewenang  dan kewajiban yang sama dengan bupati difinitif. Berdasarkan ketentuan, ia  akan berasal dari kalangan pejabat  yang menduduki jabatan struktural Eselon II  dengan pangkat golongan sekurang-kurang golongan IV/b.

Pengisian  Pejabat Bupati Jepara ini akan dilakukan pada tanggal 23 Mei 2022 hingga terpilih Bupati Wakil Bupati Jepara hasil Pilkada 27 November 2024. Ini berarti, hampir dua tahun Jepara akan diisi oleh Pejabat Bupati. Waktu yang cukup lama. Karena itu jika warga Jepara berharap banyak terhadap kinerja Pejabat Bupati ini.

Mengingat penting dan strategisnya posisi Pejabat Bupati, maka Suarabaru.id, akan menurunkasn sejumlah pendapat warga Jepara secara bersambung. Harapannya akan menjadi masukan bernilai  bagi Pejabat Bupati Jepara 2022 – 2024. Kami membuka kesempatan kepada warga Jepara yang ingin memberikan masukan dan saran konstruktif pada Pejabat Bupati Jepara mendatang. (Redaksi)

Zakariya Ansori seorang aktivis Jepara berharap, dalam waktu 2 tahun pejabat bupati harus mampu   memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik dengan strong-leadership.

“Ia juga  harus mampu mengurai persoalan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa, good government and clean governance berdasarkan Azas-azas Umum Pemerintahan yang BaiK. Problematika birokrasi yang ada selama ini bisa dikembalikan kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Zakariya.

Ia juga berharap, pejabat bupati Jepara 2022-2024 tidak sedang bermasalah dengan hukum, tidak berpotensi mempunyai konflik kepentingan, tidak terkait dengan transaksi kasus, tidak terlibat kubu-kubuan, tidak terlibat kepentingan politik praktis manapun.

Disamping itu, kepastian hukum dan kebijakan daerah mesti dikembalikan kepada  Peraturan Daerah (PERDA) yang sudah ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah

Hal penting lain menurut Zakariya, selama 2 tahun, pejabat bupati diharapkan mampu menjaga kondisivitas daerah dan bisa berkomunikasi dengan jajaran pimpinan daerah yang lain maupun kepada tokoh masyarakat, dan rakyat pada umumnya

“Isu-isu tentang kerusakan lingkungan, pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah perlu menjadi perhatian serius. Sektor pertanian dan ketahanan pangan harus ditata ulang;  ketersediaan pupuk, benih unggul, irigasi yang baik perlu dijaga dan dipenuhi kebutuhan dasar petani,” pungkasnya. (Bersambung)

Hadepe