blank
Ribuan botol berisi miras illegal dihampar di lapangan KCDC Mapolres setempat, untuk kemudian dimusnahkan dalam acara yang berlangsung. Foto: Dok/Res Klt

KLATEN (SUARABARU.ID)–  Kepolisian Resor (Polres)  Klaten memusnahkan  barang bukti minuman keras (miras)illegal  sebanyak 10.057 botol  dalam acara dipimpin Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH SIK MH.

Acara pemusnahan barang bukti miras hasil operasi menjelang dan pada saat bulan Ramadhan 1443 H\ dan dilaksanakan satuan fungsi Polres hingga Polsek Jajaran, berlangsung di lapangan KCDC Mapolres setempat, Jumat (22/4)

Kapolres AKBP Eko Prasetyo SH,SIK,MH dalam sambutannya pada  pemusnahan miras yang disaksikan Forkompinda, para tokoh agama, masyarakat serta ormas di Kabupaten Klaten mengatakan, pemusnahan minuman keras merupakan bentuk komitmen Polres Klaten memerangi peredaran minuman keras illegal.

Operasi miras dilakukan demi kondusifitas wilayah Kab. Klaten khususnya pada saat perayaan Idul Fitri 1443 H. Pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan, karena miras  berpotensi memicu kriminalitas lainnya.

blank
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH,SIK,MH tengah memberikan aba aba  dalam pemusnahan barang bukti miras illegal yang berlangsung di di lapangan KCDC Mapolres setempat. Foto: Res Klaten

“Saya ucapkan terima kasih, ini berkat informasi seluruh masyarakat Kab. Klaten yang ingin menjaga wilayah kita tetap aman dan kondusif. Alhamdulillah selama 1 bulan ini dari tingkat kriminalitas dan kejadian menonjol kota bisa menekannya. Insha Allah sampai detik ini Kab. Klaten relatif aman dan kondusif”, tandas Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH,SIK,MH

Dari Humas Polres Klaten diperoleh keterangan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti miras ilegal diawali dengan simbolis pemecahan botol miras oleh  Wakil Bupati dan Forkompinda Kab. Klaten kemudian dilanjutkan dengan melindas ribuan botol miras ilegal tersebut menggunakan alat berat tandem roller.

Bagus Adji