KLATEN (SUARABARU.ID)– Kepolisian Resor (Polres) Klaten memusnahkan barang bukti minuman keras (miras)illegal sebanyak 10.057 botol dalam acara dipimpin Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH SIK MH.
Acara pemusnahan barang bukti miras hasil operasi menjelang dan pada saat bulan Ramadhan 1443 H\ dan dilaksanakan satuan fungsi Polres hingga Polsek Jajaran, berlangsung di lapangan KCDC Mapolres setempat, Jumat (22/4)
Kapolres AKBP Eko Prasetyo SH,SIK,MH dalam sambutannya pada pemusnahan miras yang disaksikan Forkompinda, para tokoh agama, masyarakat serta ormas di Kabupaten Klaten mengatakan, pemusnahan minuman keras merupakan bentuk komitmen Polres Klaten memerangi peredaran minuman keras illegal.
Operasi miras dilakukan demi kondusifitas wilayah Kab. Klaten khususnya pada saat perayaan Idul Fitri 1443 H. Pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan, karena miras berpotensi memicu kriminalitas lainnya.
“Saya ucapkan terima kasih, ini berkat informasi seluruh masyarakat Kab. Klaten yang ingin menjaga wilayah kita tetap aman dan kondusif. Alhamdulillah selama 1 bulan ini dari tingkat kriminalitas dan kejadian menonjol kota bisa menekannya. Insha Allah sampai detik ini Kab. Klaten relatif aman dan kondusif”, tandas Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH,SIK,MH
Dari Humas Polres Klaten diperoleh keterangan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti miras ilegal diawali dengan simbolis pemecahan botol miras oleh Wakil Bupati dan Forkompinda Kab. Klaten kemudian dilanjutkan dengan melindas ribuan botol miras ilegal tersebut menggunakan alat berat tandem roller.
Bagus Adji