JEPARA (SUARABARU.ID) – Rabu hingga Jumat 20-22 April 2022, Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan klarifikasi berbagai penyimpangan pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Jepara sebagaimana laporkan Pimpinan DPRD Jepara. Juga laporan lain yang terkait dengan hal tersebut.
Laporan DPRD Jepara ke KASN ini dilakukan secara langsung oleh 4 pimpinan DPRD dengan mendatangi Kantor KASN Senin (4/4-2022) dan juga melalui surat No. 800 / 541 tertanggal 31 Maret 2022. Pimpinan DPRD Jepara kompak melaporkankan hasil Pengawasan atas Tata Kelola Mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Jepara ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam laporan tersebut disampaikan sejumlah fakta penyimpangan yang diperoeh DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan yang dimiiki oleh DPRD terhadap tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Jepara.
Laporan ini dipicu atas temuan adanya dugaan cacat hukum Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Direktur RSUD RA Kartini Jepara dan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM.
Sebab dalam pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara berdasarkan Keputusan Bupati Jepara No. 800/092 Tahun 2022, tidak dilibatkannya pejabat instansi pemerintah setempat. Karena itu melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Penataan Birokrasi No. 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Intansi Pemerintah, Mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara.
DPRD Jepara juga menemukan Pelanggaan pada Mutasi dan Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama tanggal 11 Februari 2022 saat dilakukan mutasi Diyar Susanto, Kepala Dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jepara dimutasi dan dilantik sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunana Setda Jepara dan Mudrikatun,SKM, M.MKes, MH., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara dimutasi dan dilantik sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Jepara.
Juga pelanggaraan pada Mutasi dan Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama tanggal 21 Maret 2022 saat mutasi dan melantik Drs Junaidi M.Si yang semula menjabat sebagai Kepala Inspektorat Jepara, dilantik sebagai Kepala Satpol PP dan DAMKAR Kabupaten Jepara, Abdul Syukur, SH yang semula menjabat sebagai Kepala Satpol PP dan DAMKAR dilantik sebagai Kepala Disdukcapil Kabupaten serta Agus Tri Harjono, SH,MM yang semula menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dilantik sebagai Kepala Kepala Inspektorat Jepara.
Pada dua kali pelantikan mutasi dan Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara ini, Panitia Seleksi tidak terdapat unsur pejabat lingkungan Instansi Pemerintah setempat. Dengan demikian mutasi dan pelantikan 5 (lima ) orang Pejabat Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara diatas melanggar dan mengabaikan peraturan terkait harus dimasukkannya unsur pejabat instansi pemerintah setempat sebagai panitia seleksi.
Terkait dengan persoalan dan fakta-fakta yang ditemukan, maka DPRD Jepara meminta kepada kepada KASN untuk menghentikan proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2022, sebab proses pelaksanan cacat hukum karena mengabaikan peraturan perundang-undangan. Disamping itu DPRD juga meminta agar dilakukan evaluasi atas mutasi dan pelantikan 5 pejabat tinggi pratama yang telah dilakukan bupati karena prosesnya juga ditemukan cacat hukum.
Hadepe